Tanjungbalai, 24/11 (Antarasumut) - Petugas Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal asal luar negeri yang diangkut menggunakan perahu nelayan tradisional.

Kepala Seksi P2BC Kota Tanjungbalai Muhammad Firdaus di Tanjungbalai, Kamis, mengatakan, praktik penyelundupan bawang merah digagalkan pada Rabu (23/11) malam sekitar pukul 23.30 WIB yang dilaksanakan melalui Operasi Patkor Kastima 2016.

Setelah bertolak menuju perairan Sungai Asahan, pihaknya mendapat informasi ada kegiatan bongkar muat diduga barang terlarang di kawasan Tanjung Jumpul sehingga tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut.

Dalam perjalanan, tim patroli bertemu perahu tradisional yang diduga merupakan sarana untuk melangsir barang-barang selundupan.

"Setelah didekati dan berhasil dikuasai, terbukti sampan itu bermuatan bawang. Hasil pemeriksaan sementara sampan tersebut mengangkut kurang lebih dua ton bawang merah ilegal," ujar Muhammad Firdaus didampingi Humas BC Tanjungbalai Yosef Ardiyansah.

Awalnya diketahui sampan tersebut diawaki dua orang, namun saat petugas berusaha melakukan penyergapan, seorang dari awak perahu itu melompat ke laut dan melarikan diri ke hutan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, awak perahu yang berhasil diamankan petugas merupakan seorang pria bersinal A (44) dan mengaku sebagai nelayan tradisional.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bawang merah selundupan tersebut berasal dari India dan tidak memiliki dokumen resmi.

"Operasi Patkor Kastima merupakan upaya Bea Cukai untuk menjaga dan melakukan pengawasan serta mengamankan wilayah perairan Indonesia, khususnya Selat Malaka dalam dari aksi penyelundupan," kata Firdaus.  

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016