Medan, 17/11 (Antara) - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan membekukan 23 unit koperasi yang ada di daerah itu karena dinilai tidak aktif lagi atau tidak beraktivitas selama sekian lama meski sebenarnya keberadaan koperasi tersebut sangat potensial.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan Arjuna Sembiring di Medan, Kamis, mengatakan jumlah koperasi yang ada di Kota Medan saat ini mencapai 1.234 dan dari jumlah itu sekitar 23 koperasi baru dibubarkan.

"Selain tidak aktif, pengurus dan kegiatannya sudah tidak ada lagi. Kemudian ke-23 koperasi yang dibubarkan itu juga tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan," katanya.

Tidak aktifnya koperasi-koperasi tersebut pada umumnya disebabkan oleh tiga hal pokok yakni kepengurusan yang vakum, anggota tidak aktif serta tidak adanya keharmonisan antara pengurus dan anggota, meski sebenarnya koperasi tersebut sangat bagus untuk membantu perekonomian anggotanya.


Mengingat keberadaan koperasi juga menjadi salah satu pendorong peningkatan perekonomian masyarakat, pihaknya menilai sangat perlu untuk memberikan dorongan agar koperasi dapat terus bertahan dan maju.

"Kita terus memberikan berbagai pelatihan-pelatihan kepada pengurus koperasi terutama dalam hal manajemen. Itu kita lakukan agar pengurus koperasi benar-benar memahami apa yang menjadi tugasnya untuk memajukan koperasinya," katanya.



Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara, M Zein Siregar mengatakan jumlah koperasi di provinsi itu mencapai 12 ribuan, sementara yang aktif hanya 70 persen.




"Yang 30 persen tak aktif itu yang mau dibekukan izinnya. Koperasi yang tak aktif itu sebagian besar berada di kabupaten," katanya.***3***




(T.KR-JRD/B/I007/I007) 17-11-2016 09:22:07

Pewarta: juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016