Medan, 18/10 (Antarasumut) - Universitas Sumatera Utara menerima sertifikat hak milik atas 10 bidang tanah kebun percobaan di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

"Lahan Universitas Sumatera Utara (USU) sebanyak 10 bidang dan memiliki sertifikat hak milik tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat," kata Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu melalui Humas Bisru Hafi di Medan, Selasa.

Status kepemilikan atas lahan perkebunan di Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian itu merupakan bentuk kesungguhan pimpinan USU dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan menyediakan sarana dan prasarana perkuliahan serta melakukan pengelolaan aset sebaik mungkin, ujar Bisru.

Sertifikat tersebut diserahkan secara oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Langkat Kasten Situmorang kepada Rektor USU Prof Runtung dengan disaksikan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu.

Penyerahan sertifikat berlangsung di rumah dinas Bupati Langkat di Stabat, dihadiri Wakil Rektor V USU Ir Luhut Sihombing MP, Sekretaris Universitas Dr dr Farhat, dan Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU Philipus Sitepu SH.

Runtung Sitepu dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Pertanahan Kabupaten Langkat karena telah berupaya menyelesaikan permasalahan pengesahan lahan tanah tersebut.

Terima kasih kepada bapak Kasten Situmorang. Ini adalah suatu bentuk penghargaan alumni kepada almamater, ujarnya.

"Sewaktu saya menjadi mahasiswa USU, tanah itu sudah diserahkan dan setelah menjadi Rektor, baru sertifikatnya diserahkan dan ditandatangani oleh Alumni USU," ucap Runtung.

Ia mengatakan, ada rencana membebaskan tanah lainnya yang masih berada di wilayah Kabupaten Langkat.

"Memang kami akan segera membebaskan dan memohon bantuan pihak Pertanahan Kabupaten Langkat," kata Runtung.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Kasten Situmorang mengatakan, merasa bangga sebagai alumni Fakultas Hukum USU telah menandatangani sertifikat tahah tersebut.

"Ini sebagai tanda bhakti saya kepada negara dan USU. Komitmen saya, harus menyelesaikan permasalahan ini karena sudah bertahun-tahun lamanya masalah ini belum selesai," ucap Kasten.

Sebelumnya, USU telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat atas tanah dimaksud ke kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dengan luas areal 5.551.848 meter persegi(555,1848 hektare).

Setelah dilaksanakan pengukuran oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara maka areal yang dinyatakan bersih adalah seluas 369,22 hektare.

Sedangkan, seluas 252,76 hektare lainnya yang merupakan Dusun, Kampung, Jalan dan DAS, serta masih dikecualikan dalam pemberian Hak, karena menunggu adanya penyelesaian.  

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016