Samosir, 9/11 (Antarasumut) - Pemkab Samosir menggelar evaluasi, verifikasi dan monitoring kegiatan dana bantuan tahun 2016 di Hotel Grand Dainang, Pangururan, Jumat.
     Kegiatan tersebut bertema "Manfaatkan Dana Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Secara Efisien, Efektif dan Transfaran Untuk Kesejahteraan dan Kemajuan Masyarakat".
     Kabag Humas, Lemen Manurung membacakan sambutan tertulis Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang mengatakan, sesuai  Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
     Sedangkan bantuan sosial merupakan pemberian bantuan berupa uang, barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
     "Pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya percepatan visi dan misi Pemkab Samosir dalam mensejahterakan rakyat melalui penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial," kata Lemen.
     Lemen menyebutkan tiga komponen yang berkaitan dengan pemberian hibah dan bantuan sosial, institusi formal, organisasi dan individu.
     Untuk itu pemberian tersebut perlu diatur mekanisme dan nilai dalam penyaluran bantuan hibah dan sosial yang dibiayai melalui APBD Samosir. 
     Bupati Samosir berharap kepada seluruh peserta agar dapat memperhatikan secara seksama dan sunggug-sungguh sehingga dapat memahami dengan baik dan benar, dan berharap bahwa penerima dana bantuan hibah dan sosial diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan kepada Bupati cq Bagian Kesejahteraan Sosial Setdakab Samosir untuk diteruskan ke Dinas Pendapatan, Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Samosir.
     Jika laporan belum disampaikan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka bantuan yang sudah diterima harus dikembalikan secara utuh ke kas daerah.
     Tim evaluasi, verifikasi, fasilitasi dan Monitoring Bantuan, Maden Simbolon menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengevaluasi, meneliti, memeriksa, memfasilitasi dan memverikasi persyaratan administrasi atas proposal yg diajukan oleh perorangan, lembaga dan organisai untuk dapat diberikan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     Selanjutnya memonitoring penggunaan bantuan hibah dan sosial yang telah diberikan dengan cara turun ke lapangan guna memeriksa penggunaan dana tersebut.

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016