Gunungsitoli, 4/7 (Antarasumut) -Komisi II, DPRD Kota Gunungsitoli meminta Wali Kota Gunungsitoli untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap pelaksanaan rayonisasi sekolah di Kota Gunungsitoli.
Menurut Komisi II yang mengawasi bidang pendidikan, rayonisasi membuat siswa siswi, bahkan orang tua berpendapat, anak mereka tidak bisa mendapat pendidikan yang lebih layak di Kota Gunungsitoli.
Permintaan evaluasi dan peninjauan ulang rayonisasi sekolah dilontarkan Komisi II dalam kesimpulan akhir Komisi II dibaca anggota Komisi II, DPRd Kota Gunungsitoli Arianto Lase pada rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan kebijakan umum, rancangan awal RPJMD 2016-2021 Kota Gunungsitoli yang digelar di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Jum’at.
Komisi II juga berharap Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli melakukan pemerataan guru di seluruh sekolah yang ada di Kota Gunungsitoli. Dinas Pendidikan dilarang untuk memindahkan guru menjadi tenaga struktural, karena tenaga guru masih sangat dibutuhkan di seluruh sekolah yang ada di Kota Gunungsitoli.
Menanggapi permintaan Komisi II, Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua yang ditemui usai rapat paripurna mengatakan jika dia akan melihat permintaan tersebut kedepan.
Wali Kota juga mengakui jika perkembangan dilapangan ada pro dan kontra terkait pelaksanaan rayonisasi sekolah di Kota Gunungsitoli.
Namun, dia mengungkapkan, ada tiga faktor yang mendasari pelaksanaan rayonisasi sekolah di Kota Gunungsitoli. Faktor pertama untuk memberikan kesempatan kepada anak anak di desa mendapat pembelajaran yang benar.
Kedua, karena saat ini guru guru menumpuk di Kota, sedangkan anak anak dari desa semua belajar ke Kota. Maka, karena guru guru tidak ada kesempatan mengajar atau masuk ke desa, dilakukan pemerataan.
Sedangkan faktor ketiga, karena dia ingin agar pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran bisa setara di semua kecamatan, sehingga bangunan sekolah yang telah dibangun dan terbengkalai karena tidak ada guru dan sisiwa akibat lari ke Kota, semua dapat dibenahi.
Untuk menunjang pelaksanaan rayonisasi sekolah, maka semua sekolah yang ada di desa akan disempurnakan. Sehingga seluruh yang ada di desa dan kecamatan bisa sama dengan sekolah yang ada di Kota.
Salah seorang warga yang ditemui, Senin, mengaku sangat kecewa dengan pelaksanaan rayonisasi sekolah di Kota Gunungsitoli. Warga yang tidak ingin namnya dipublikasikan, mengaku memiliki anak yang baru tamat di SD Swasta Mutiara.
Akibat pelaksanaan rayonisasi, anaknya yang berprestasi dan juara di sekolah tidak bisa mendaftar atau melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 Gunungsitoli. Akibat rayonisasi, anaknya hanya bisa mendaftar dan melanjutkan sekolah di SMP Negeri 4 Gunungsitoli yang menurut dia prestasi SMP Negeri 4 tidak sebaik SMP Negeri 1 Gunungsitoli.
“Seharusnya sekolah dan guru guru dulu yang dibenahi dan diratakan di seluruh desa dan kecamatan, baru bisa dilakukan rayonisasi sekolah. Ini sudah dilakukan rayonisasi sekolah, tetapi guru dan sekolah sekolah belum dibenahi dan diratakan tingkat pendidikannya. Jika seluruh sekolah sudah sama tingkat baik penerapan kurikulum belajarnya, maka anak anak dari desa otomatis ogah sekolah di Kota karena jauh, sebab di desanya juga ada sekolah yang sama bagusnya,†sesal warga tersebut.
Pro dan kontra terhadap pelaksanaan rayonisasi sekolah di Kota Gunungsitoli juga menjadi pembahasan menarik di media sosial. Bahkan lebih banyak yang merasa keberatan pelaksanaan rayonisasi sekolah, dan menganggap pelaksanaan rayonisasi sekolah membuat pembatasan terhadap seluruh anak di Kota Gunungsitoli untuk mendapat pendidikan yang baik dan layak.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Menurut Komisi II yang mengawasi bidang pendidikan, rayonisasi membuat siswa siswi, bahkan orang tua berpendapat, anak mereka tidak bisa mendapat pendidikan yang lebih layak di Kota Gunungsitoli.
Permintaan evaluasi dan peninjauan ulang rayonisasi sekolah dilontarkan Komisi II dalam kesimpulan akhir Komisi II dibaca anggota Komisi II, DPRd Kota Gunungsitoli Arianto Lase pada rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan kebijakan umum, rancangan awal RPJMD 2016-2021 Kota Gunungsitoli yang digelar di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Jum’at.
Komisi II juga berharap Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli melakukan pemerataan guru di seluruh sekolah yang ada di Kota Gunungsitoli. Dinas Pendidikan dilarang untuk memindahkan guru menjadi tenaga struktural, karena tenaga guru masih sangat dibutuhkan di seluruh sekolah yang ada di Kota Gunungsitoli.
Menanggapi permintaan Komisi II, Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua yang ditemui usai rapat paripurna mengatakan jika dia akan melihat permintaan tersebut kedepan.
Wali Kota juga mengakui jika perkembangan dilapangan ada pro dan kontra terkait pelaksanaan rayonisasi sekolah di Kota Gunungsitoli.
Namun, dia mengungkapkan, ada tiga faktor yang mendasari pelaksanaan rayonisasi sekolah di Kota Gunungsitoli. Faktor pertama untuk memberikan kesempatan kepada anak anak di desa mendapat pembelajaran yang benar.
Kedua, karena saat ini guru guru menumpuk di Kota, sedangkan anak anak dari desa semua belajar ke Kota. Maka, karena guru guru tidak ada kesempatan mengajar atau masuk ke desa, dilakukan pemerataan.
Sedangkan faktor ketiga, karena dia ingin agar pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran bisa setara di semua kecamatan, sehingga bangunan sekolah yang telah dibangun dan terbengkalai karena tidak ada guru dan sisiwa akibat lari ke Kota, semua dapat dibenahi.
Untuk menunjang pelaksanaan rayonisasi sekolah, maka semua sekolah yang ada di desa akan disempurnakan. Sehingga seluruh yang ada di desa dan kecamatan bisa sama dengan sekolah yang ada di Kota.
Salah seorang warga yang ditemui, Senin, mengaku sangat kecewa dengan pelaksanaan rayonisasi sekolah di Kota Gunungsitoli. Warga yang tidak ingin namnya dipublikasikan, mengaku memiliki anak yang baru tamat di SD Swasta Mutiara.
Akibat pelaksanaan rayonisasi, anaknya yang berprestasi dan juara di sekolah tidak bisa mendaftar atau melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 Gunungsitoli. Akibat rayonisasi, anaknya hanya bisa mendaftar dan melanjutkan sekolah di SMP Negeri 4 Gunungsitoli yang menurut dia prestasi SMP Negeri 4 tidak sebaik SMP Negeri 1 Gunungsitoli.
“Seharusnya sekolah dan guru guru dulu yang dibenahi dan diratakan di seluruh desa dan kecamatan, baru bisa dilakukan rayonisasi sekolah. Ini sudah dilakukan rayonisasi sekolah, tetapi guru dan sekolah sekolah belum dibenahi dan diratakan tingkat pendidikannya. Jika seluruh sekolah sudah sama tingkat baik penerapan kurikulum belajarnya, maka anak anak dari desa otomatis ogah sekolah di Kota karena jauh, sebab di desanya juga ada sekolah yang sama bagusnya,†sesal warga tersebut.
Pro dan kontra terhadap pelaksanaan rayonisasi sekolah di Kota Gunungsitoli juga menjadi pembahasan menarik di media sosial. Bahkan lebih banyak yang merasa keberatan pelaksanaan rayonisasi sekolah, dan menganggap pelaksanaan rayonisasi sekolah membuat pembatasan terhadap seluruh anak di Kota Gunungsitoli untuk mendapat pendidikan yang baik dan layak.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016