Medan, 30/5 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan asistensi bagi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Medan, Senin.

Asistensi tersebut diawali pengarahan dari Pelaksana Harian Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Heri Nurudin.

Menurut Heri, seluruh anggota DPRD harus mengisi LHKPN sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Untuk itu, seluruh anggota DPRD Sumut harus melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, tanpa ada yang disembunyikan.

Jika tidak dilaporkan, lalu anggota DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka, bisa saja Muncul dugaan menyembunyikan atau dianggap terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Fungsional Direktort Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Amelia Rosanti mengatakan, asal usul harta perlu disampaikan untuk menghindari fitnah atas kekayaan yang dimiliki.

"KPK tidak melarang seseorang menjadi kaya asal kekayaan itu didapatkan dengan cara yang sah," katanya.

Ia mengatakan, dalam LHKPN itu, jumlah yang dicantumkan bukan hanya harta pribadi, tetapi juga harta pasangan dan aset lain yang diatasnamakan ke orang lain.

Dalam form LHKPN itu, seluruh anggota DPRD Sumut harus mengisi data pribadi dan keluarga yang berisi data tentang riwayat jabatan, keterangan tentang isteri, serta anak yang menjad tanggungan dan tidak ditanggung.

Kemudian, harta kekayaan yang terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas, dan utang piutang.

Selanjutnya, penghasilan dari jabatan, penghasilan dari kekayaan, dan pemasukan dari profesi, serta pengeluaran per tahun.

Anggota DPRD Sumut juga harus mengisi data tentang surat kuasa, serta pernyataan hibah dan warisan yang memungkinkan terjadinya penambahan harta kekayaan.  

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016