Medan, 10/5 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menyelesaikan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil atau DBH Pajak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke kabupaten dan kota pada tahun 2017.
"Kekomitmenan tercermin dari rencana pembayaran pada tahun anggaran 2016 yang dialokasikan sebesar Rp800 miliar dan sisanya diharapkan bisa dilunasi di 2017," kata Pelaksana Tugas Gubernur Sumut H T Erry Nuradi di Medan, Selasa.
Dia mengatakan, pembayaran kekurangan DBH itu juga merupakan rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kewajiban pertama Pemprov Sumut adalah membayar kekurangan bayar DBH yang pada tahun 2014 jumlahnya mencapai Rp2,3 triliun.
"Setelah pada tahun 2015 dibayar sepertiga, tahun 2016 dibayar lagi dan Insha Allah bisa lunas tahun 2017," kata Erry.
Plt Gubernur Sumut itu menjelaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2016 yang senilai Rp9,9 triliun sebenarnya sangat terbatas untuk program-program pembangunan.
Dari Rp9,9 triliun APBD, dijelaskan Erry, hanya Rp3 triliun saja yang dialokasikan untuk belanja program pembangunan, sedangkan sebagian besar lainnya hanya "numpang lewat".
Anggaran yang "numpang lewat" di antaranya Dana Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp3 triliun yang dananya langsung masuk ke rekening sekolah dan dana bagi hasil pajak yang harus dibagikan ke kabupaten/kota se Sumut yang tahun 2016 mencapai Rp1,5 triliun.
Jumlah tersebut harus ditambah cicilan kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp800 miliar sehingga menjadi Rp2,3 triliun.
"Selain itu, ada alokasi gaji pegawai Rp1,5 triliun sehingga total hampir sekitar Rp7 triliun adalah anggaran yang hanya `numpang lewat`," katanya.
Dari sejumlah Rp3,1 triliun dana APBD yang tersisa itu, Pemprov Sumut mengalokasikan belanja modal atau belanja pembangunan sebesar Rp1,7 triliun.
"Jadi sebenarnya APBD Pemprov Sumut sangat terbatas di tengah perlunya terus pembangunan khususnya infrastruktur. Untuk menyiasatinya ke depannya, pengelolaan keuangan harus bisa dilakukan lebih baik lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Kekomitmenan tercermin dari rencana pembayaran pada tahun anggaran 2016 yang dialokasikan sebesar Rp800 miliar dan sisanya diharapkan bisa dilunasi di 2017," kata Pelaksana Tugas Gubernur Sumut H T Erry Nuradi di Medan, Selasa.
Dia mengatakan, pembayaran kekurangan DBH itu juga merupakan rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kewajiban pertama Pemprov Sumut adalah membayar kekurangan bayar DBH yang pada tahun 2014 jumlahnya mencapai Rp2,3 triliun.
"Setelah pada tahun 2015 dibayar sepertiga, tahun 2016 dibayar lagi dan Insha Allah bisa lunas tahun 2017," kata Erry.
Plt Gubernur Sumut itu menjelaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2016 yang senilai Rp9,9 triliun sebenarnya sangat terbatas untuk program-program pembangunan.
Dari Rp9,9 triliun APBD, dijelaskan Erry, hanya Rp3 triliun saja yang dialokasikan untuk belanja program pembangunan, sedangkan sebagian besar lainnya hanya "numpang lewat".
Anggaran yang "numpang lewat" di antaranya Dana Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp3 triliun yang dananya langsung masuk ke rekening sekolah dan dana bagi hasil pajak yang harus dibagikan ke kabupaten/kota se Sumut yang tahun 2016 mencapai Rp1,5 triliun.
Jumlah tersebut harus ditambah cicilan kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp800 miliar sehingga menjadi Rp2,3 triliun.
"Selain itu, ada alokasi gaji pegawai Rp1,5 triliun sehingga total hampir sekitar Rp7 triliun adalah anggaran yang hanya `numpang lewat`," katanya.
Dari sejumlah Rp3,1 triliun dana APBD yang tersisa itu, Pemprov Sumut mengalokasikan belanja modal atau belanja pembangunan sebesar Rp1,7 triliun.
"Jadi sebenarnya APBD Pemprov Sumut sangat terbatas di tengah perlunya terus pembangunan khususnya infrastruktur. Untuk menyiasatinya ke depannya, pengelolaan keuangan harus bisa dilakukan lebih baik lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016