Medan, 25/4 (Antara) - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan mensosialisasikan program pemerintah pusat dalam hal pengurusan pendirian koperasi secara elektorik atau online, sehingga masyarakat lebih paham tata cara pengurusan jika kedepannya berniat mendirikan koperasi.

Kadis Koperasi dan UMKM Kota Medan, Arjuna Sembiring, Senin, mengatakan, siap mensukseskan program yang pendirian koperasi secara online yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM tersebut, karena dengan program baru itu, mendirikan koperasi dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, murah dan aman.

Mengingat program tersebut termasuk masih baru, tentunya masih banyak masyarakat yang belum memahaminya, untuk itu pihaknya melakukan sosialiasi kepada masyarakat, baik pelaku UMKM, pebisnia maupun perusahaan yang karyawannya berkeinginan mendirikan koperasi.

Apalagi memang pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik tersebut didasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang isinya tentang pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Karena itu program pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM tentunya kita mendukung dan siap mensukseskannya. Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengurusan izin pendirian koperasi secara online itu." katanya.



Saat inin lanjut dia, sudah ada ribuan koperasi berdiri di Kota Medan dengan berbagai bidang usahanya, baik simpan pinjam, dagang, maupun koperasi yang didirikan karyawan di suatu perusahaan.



Dengan tumbuhnya berbagai koperasi dengan berbagai bidang usahanya tersebut, tentunya harus terus didukung sehingga keberadaannya benar-benar bermanfaat bagi anggotanya terutama dalam hal peningkatan perekonomiannya.



Meski, lanjut dia, belum semua koperasi benar-benar aktif dan berjalan dengan baik sebagaimana tujuan awal didirikan yang disebabkan oleh berbagai faktor, baik kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar paham bagimana menjalan koperasi.



Sebagai salah satu pemangku kepentingan, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan tentunya berkewajiban memberikan bimbingan dan binaan kepada koperasi tersebut, sehingga benar-baner mampu berjalan dengan baik terutama dalam hal membina kerjasama dengan pihak luar yang sifatnya saling menguntungkan.



"Kita memberikan pelatihan kepada pengurus koperasi bagaimana mengelola koperasi dengan profesional. Terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan menjalin hubungan relasi dengan pihak luar yang sifatnya saling menguntungkan," katanya.***3***Budi Suyanto











(T.KR-JRD/B/B008/B008) 25-04-2016 12:45:37

Pewarta: juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016