Gunungsitoli, 12/2 (Antarasumut) - Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, S.PdK memberitahu, pelantikan Kepala Daerah harus berpatokan sesuai undang undang yang berlaku, serta sesuai akhir masa jabatan (AMJ).
Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli akan berakhir pada bulan April 2016.
Hal tersebut diungkapkan Herman Jaya Harefa, S.PdK melalui telepon seluler kepada wartawan, ketika dihubungi terkait isu yang berkembang bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli periode 2016-2021 akan dilantik tanggal 17 Februari 2016.
“Memang betul, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan jadwal Pelantikan Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia untuk tahap pertama tanggal 17 Februari 2016. Namun, Tidak semua Kepala Daerah hasil pilkada serentak tahun 2015 dilantik pada tahap pertama,†ujat Herman melalui seluler.
Dia memberitahu, sesuai hasil koordinasi resmi dengan Kasubdit Wilayah 1, Direktorat Fasilitasi Kada dan DPRD, Dirjen Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negeri Andi Bataralipu, diperoleh informasi jika semua pelantikan Kepala Daerah diatur sesuai akhir masa jabatan.
“Berdasarkan hasil kunjungan kita kepada Kasubdit Wilayah 1, Direktorat Fasilitasi Kada dan DPRD, Dirjen Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negeri Andi Bataralipu, kita peroleh informasi jika pelantikan kepala daerah sesuai akhir masa jabatan. Pelantikan untuk level atau tingkat II Kabupaten / Kota dilakukan dalam tiga tahap,†ungkap Herman.
Menurut Herman, dari penjelasan Andi Bataralipu, diketahui jika pelantikan tahap pertama dilakukan tanggal 17 Februari 2016. Kepala Daerah yang ikutb dilantik adalah Kepala Daerah terpilih yang masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya telah berakhir sebelum tanggal 17 Februari 2016.
Pelantikan tahap kedua digelar tanggal 29/30 Maret 2016. Kepala Daerah yang ikut dalam pelantikan tahap kedua adalah Kepala Daerah terpilih yang masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya telah berakhir tanggal 18/19 Februari atau akhir Maret 2016.
Sedangkan untuk pelantikan tahap ketiga, dilakukan pada tanggal 26 Juni 2016. Pada pelantikan ketiga, Kepala Daerah terpilih yang ikut dilantik adalah Kdepala Daerah yang masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya berakhir pada bulan April-Juni 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli akan berakhir pada bulan April 2016.
Hal tersebut diungkapkan Herman Jaya Harefa, S.PdK melalui telepon seluler kepada wartawan, ketika dihubungi terkait isu yang berkembang bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli periode 2016-2021 akan dilantik tanggal 17 Februari 2016.
“Memang betul, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan jadwal Pelantikan Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia untuk tahap pertama tanggal 17 Februari 2016. Namun, Tidak semua Kepala Daerah hasil pilkada serentak tahun 2015 dilantik pada tahap pertama,†ujat Herman melalui seluler.
Dia memberitahu, sesuai hasil koordinasi resmi dengan Kasubdit Wilayah 1, Direktorat Fasilitasi Kada dan DPRD, Dirjen Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negeri Andi Bataralipu, diperoleh informasi jika semua pelantikan Kepala Daerah diatur sesuai akhir masa jabatan.
“Berdasarkan hasil kunjungan kita kepada Kasubdit Wilayah 1, Direktorat Fasilitasi Kada dan DPRD, Dirjen Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negeri Andi Bataralipu, kita peroleh informasi jika pelantikan kepala daerah sesuai akhir masa jabatan. Pelantikan untuk level atau tingkat II Kabupaten / Kota dilakukan dalam tiga tahap,†ungkap Herman.
Menurut Herman, dari penjelasan Andi Bataralipu, diketahui jika pelantikan tahap pertama dilakukan tanggal 17 Februari 2016. Kepala Daerah yang ikutb dilantik adalah Kepala Daerah terpilih yang masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya telah berakhir sebelum tanggal 17 Februari 2016.
Pelantikan tahap kedua digelar tanggal 29/30 Maret 2016. Kepala Daerah yang ikut dalam pelantikan tahap kedua adalah Kepala Daerah terpilih yang masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya telah berakhir tanggal 18/19 Februari atau akhir Maret 2016.
Sedangkan untuk pelantikan tahap ketiga, dilakukan pada tanggal 26 Juni 2016. Pada pelantikan ketiga, Kepala Daerah terpilih yang ikut dilantik adalah Kdepala Daerah yang masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya berakhir pada bulan April-Juni 2016.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016