Tarutung, 18/12 (Antara) – Tiga hasil Pemilihan Kepala Desa yang telah terselenggara pada 4 November 2015 mendapatkan putusan pembatalan serta penundaan pelantikan Kepala Desa terpilih sebagai kesimpulan Tim Fasilitator Penyelesaian Perselisihan Pilkades Kabupaten Tapanuli Utara.

“Dua Desa akan melakukan pemungutan suara ulang dan satunya lagi mendapatkan penundaan pelantikan. Ini merupakan keputusan tim yang telah melakukan investigasi atas sejumlah laporan pengaduan terkait permasalahan Pilkades di 27 Desa yang mengerucut atas pelanggaran yang tidak dapat ditolerir di tiga Desa,” ungkap Kepala Bapemas Pemdes Taput, Binhot Aritonang, Jumat.

Disebutkan, pengakomodiran awal pelaksanaan Pilkades serentak untuk 197 Desa se-Taput sudah mengalami berbagai kendala tahapan yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan hajatan demokrasi itu di tujuh Desa.

“Kendala pelaksanaan yang mengakibatkan penundaan sudah lebih dahulu diputuskan atas Desa Hutauruk Hasundutan Kecamatan Sipoholon, Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, Desa Sigotom Julu Kecamatan Pangaribuan, Desa Purba Dolok Kecamatan Parmonangan, Desa Sitolu Ompu Kecamatan Pahae Jae, dan Desa Sigotom Julu Pangaribuan, serta Desa Siaro Kecamatan Siborongborong, sebelum perhelatan pemungutan suara Pilkades digelar serentak untuk 190 Desa lainnya,” terangnya.

Selanjutnya, proses pemungutan suara yang diduga sarat permasalahan dilaporkan telah terjadi atas 28 Desa yang dipetakan sebagai jumlah Desa yang menggelar Pilkades bermasalah. Sehingga dari total penyelenggaran Pilkades di 190 Desa, hanya 162 Pilkades yang dinilai terselenggara tanpa permasalahan.

“Namun, hingga saat ini, masih 27 Desa yang sudah mendapatkan pembahasan tim, sementara satu Desa, yakni Silantom Julu Pangaribuan yang menghasilkan suara berimbang dan berujung pada pengaduan permasalahan, masih belum dibahas,” katanya.

Untuk 27 permasalahan yang mendapatkan pembahasan tim, telah diputuskan pengakomodiran hasil pelaksanaan Pilkades pada 24 Desa dan pembatalan serta penundaan pelantikan untuk 3 Desa lainnya.

“Pemungutan ulang akan dilakukan pada Pilkades Hutaginjang Muara, dan Desa Lobusingkam Sipoholon. Sementara untuk pemenang Pilkades Desa Hutauruk Sipoholon akan dilakukan penundaan pelantikan sebelum poin laporan atas dugaan dokumen kependudukan ganda, tidak terbukti dalam ranah Kepolisian,” imbuh Binhot yang didampingi Kabag Hukum dan Perundangan Alboin Butarbutar.

Menurut Binhot, pemungutan ulang bisa saja segera digelar pada bulan Desember 2015 jika Calon Kepala Desa yang maju siap untuk pendanaannya sesuai pasal aturan yang telah diakomodir dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Taput tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Rinto Aritonang


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015