Medan, 3/12 (Antara) - Penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan APBD 2015 ditentukan lewat voting di DPRD Sumatera Utara.

Voting tersebut berjalan alot dan dilakukan pada Kamis malam setelah rapat paripurna DPRD Sumut batal dilakukan pada siang hingga sore hari.

Voting itu dilakukan karena adanya sebagian anggota DPRD Sumut yang menolak untuk membahas PAPBD 2015 karena pemanfaatannya dinilai salah aturan.

Kesalahan itu berupa penggunaan dana APBD 2015 untuk pembayaran utang Pemprov Sumut kepada pihak ketiga untuk sejumlah pengerjaan proyek tahun 2014.

Namun penggunaan dana yang mencapai Rp237 miliar lebih tersebut tidak ada dalam nomenklatur APBD 2015 dan belum dibahas dalam PAPBD.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Efendi Siregar tersebut, ditawarkan tiga opsi untuk menetukan penandatangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) PAPBD 2015 .

Opsi pertama, penandatangan tersebut dilakukan, tetapi pembayaran utang sebesar Rp237 miliar lebih itu tidak dimasukkan dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD Sumut.

Opsi kedua, menolak pembayaran utang sebesar Rp237 miliar tersebut karena mendahului persetujuan dan pengesahan PAPBD 2015.

Sedangkan opsi ketiga, penandatangan dilakukan dan pembahasan PAPBD 2015 dilanjutkan dengan catatan bahwa pembayaran yang telah dilakukan tidak menjadi tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Dari 51 anggota DPRD Sumut yang hadir, 23 orang memilih opsi pertama, tiga orang memilih opsi kedua, dan 24 orang memilih opsi ketiga. Sedangkan satu lagi menyatakan abstain.

Kelompok yang memilih opsi pertama Fraksi PDI Perjuangan (delapan orang), Fraksi Partai Demokrat (sembilan orang), Fraksi Partai Hanura (enam orang).

Opsi kedua dipilih Fraksi PKB (tiga orang). Sedangkan opsi ketiga dipilih Fraksi Partai Golkar (tujuh orang), Fraksi Partai Gerindra (delapan orang), Fraksi PKS (tiga orang), Fraksi Partai Nasdem (tiga orang), dan Fraksi PAN (tiga orang).

Adapun satu orang anggota DPRD Sumut yang menyatakan abstain berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Setelah voting tersebut, terjadi perdebatan karena adanya usulan untuk dibuatkannya berita acara mengenai nama-nama angota DPRD Sumut yang memilih opsi tertentu untu ditandatangi setiap anggota dewan.

Namun usulan tersebut ditolak karena dianggap tidak ada dalam tertib beracara di legislatif.

Setelah perdebatan berakhir, dilakukan penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS PAPBD 2015 oleh Sekreatris Daerah Sumut Hasban Ritonga dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Efendi Siregar, Ruben Tarigan, dan HT Milwan. ***2***

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015