Tebingtinggi, Sumut, 27/8 (Antara) - DPRD Kota Tebingtinggi menerima dan menyetujui pertanggungjawaban wali kota terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2014 menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tebingtingggi Muhamad Yuridho Chap, Kamis, yang diawali dengan pembacaan pendapat akhir dari masing-masing fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.

Juru bicara Badan Musyawarah Asnawi Mangkualam dalam laporannya menyampaikan saran dan pendapat, diantaranya Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata agar menggunakan jasa konsultan dalam pekerjaan pembangunan fisik di lapangan.

Kemudian, manajemen RSUD Kumpulan Pane juga diminta agar menyosialisasikan obat-obat yang menjadi pertanggungjawaban BPJS secara terbuka, baik melalui spanduk, baliho, mau pun brosur agar warga pengguna BPJS lebih mengerti.

Sementara untuk Dinas Perhubungan diharapkan agar menambah titik lahan parkir yang sudah ada selama ini guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tebingtinggi.

Sebelumnya, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, dari data penerimaan dan belanja, kemampuan PAD untuk biaya pengeluaran langsung dan tidak langsung peranannya masih sangat kecil.

Sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintahan atas masih sangat diharapkan.

Untuk itu, PAD perlu digali dengan peningkatan objek pajak, restribusi daerah, menggiatkan pungutan, menyempurnakan sistem, serta memperbaharui peraturan-peraturan daerah di bidang pendapatan yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan atas segala masukan dan saran yang disampaikan. Itu akan menjadi perhatian kami dan akan ditinjaklanjuti di masa mendatang," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015