Langkat, Sumut,  (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat melarang Aparatur Sipil Negara di jajarannya untuk membawa mobil dinas ketika mudik pada perayaan Idul Fitri 1436 Hijriyah.

"Kita meminta agar ASN jangan membawa kenderaan dinas untuk mudik," kata Bupati Langkat Ngogesa Sitepu ketika memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor bupati di Stabat, Senin.

Selama libur bersama, kata Bupati, mobil-mobil dinas tersebut hanya boleh dipakai untuk keperluan pekerjaan karena memang sesuai dengan peruntukkannya.

Pelarangan dan pembolehan tersebut diterapkan sesuai dengan perintah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati juga mengingakan para ASN di lingkungan Pemkab Langkat untuk hadir kembali bekerja pada Rabu (23/7) usai menikmati libur Idul Fitri.

Sebagai kepala daerah, Bupati juga mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat di Langkat untuk meningkatkan taqwa dan tetap istiqamah dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.

"Konsistensi dalam melaksanakan kedua hal tersebut akan membuat langkah ASN Pemkab Langkat dalam menjalankan tugas semakin lebih mudah lagi, karena dengan menanamkan itu, maka tupoksi yang diamanahkan akan dijalankan sebaik mungkin," katanya.

Selain itu, Bupati juga mengimbau seluruh masyarakat Langkat untuk menghadapi Idul Fitri tahun dengan lebih berhati-hati, terutama dalam berlalu lintas.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam keamanan rumah yang ditinggal ketika mudik. ***4***
(T.KR-IFZ/C/I. Arfa/I. Arfa)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015