Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kementerian Kehutanan Andi Basrul (kedua kanan) menunjukkan barang bukti senjata laras panjang dan paruh burung Rangkong Gading (satwa dilindungi) dan dua orang tersangka perburuan ilegal di Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/6). Petugas Kementerian Kehutanan berhasil menangkap dua orang tersangka perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser Kabupaten Langkat beserta 12 paruh burung Rangkong Gading senilai Rp 120 juta. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/foc/15.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015