Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun mengungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas AKP Verry Purba, Senin (15/6) menyebut, tim Unit II Tindak Pidana Tertentu Ekonomi Satuan Reskrim membekuk tiga pelaku pada 8 Juni 2026.
Ke tiga pelaku dibekuk di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Dikatakan, para pelaku dijerat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta menyebut, tiga pelaku itu, MT (34) warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, dan RS (27) warga Kabupaten Samosir.
Tim mengamankan barang bukti 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling diawetkan, satu lembar kulit beruang madu beserta tulang belulang, tiga paruh burung rangkong beserta beberapa bulu, satu tanduk rusa.
Kepolisian juga menyita satu senapan angin jenis PCP, satu belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil barang yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Polres Simalungun tegas AKP Wisnugraha, akan memeriksa para terduga pelaku, melengkapi berkas penyidikan, serta melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi dengan tidak terlibat dalam kegiatan perburuan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.