Medan, 10/3 (antarasumut) - Kepolisian Resor Batubara menangkap empat bandar dan pemain judi dadu di Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Talawi pada Senin (9/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pesan singkat yang diterima Antara di Medan, Selasa, Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga mengatakan, dua bandar yang ditangkap adalah AS (51) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Meranti, Kabupaten Ashan dan SS (33) warga Kisaran, Kabupaten Asahan.

Sedangkan dua pemain judi dadu yang ditahan adalah MR (25) warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi dan Andi (25) warga Dusun I Desa Binjai Baru, Kecamatan Talawi.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa lilin empat buah, ember alat pengguncang dadu, satu lembar marka dadu yang betuliskan angka tebakan, uang sebanyak Rp83 ribu, dadu enam buah, dan piringan dadu satu buah.

Keempat tersangka dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk proses lebih lanjut.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015