Balige, Sumut, 30/1 (Antara) - Sebanyak 322 personil Polres Tobasa, Sumatera Utara, menandatangani surat pernyataan tidak akan melibatkan diri dalam berbagai bentuk penyalahgunaan Narkotika dengan bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanaakan tugas sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Penandatanganan surat pernyataan tersebut meliputi seluruh personil Polres, dimulai oleh Kapolres Tobasa  sendiri hingga unsur pejabat serta pelaksana tugas lainnya," kata Kapolres Tobasa AKBP Budi Hariyanto di Porsea, Jumat.

Upacara penandatanganan dilaksanakan di Mapolres Tobasa pada Kamis (29/1), dipimpin langsung Kapolres Tobasa dan diikuti seluruh personil jajaran Polres Tobasa, berjarak sekitar 230 kilometer dari Medan, ibukota propinsi  Sumatera Utara.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen Pimpinan Polri untuk memberantas Tindak Pidana Narkotika," ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Tobasa Kompol Roswita B Siregar SSi dan Kabag Ops Kompol Edi B Sinaga SH serta Kabag Sumda Kompol Jem Berutu.

Dalam arahannya pada pelaksanaan upacara tersebut, Kapolres Tobasa juga menghimbau agar setiap personil jangan sampai terlibat dalam tindak pidana penyalahan narkoba maupun perbuatan melanggar hukum lainnya.

Siapapun anggota Polres Tobasa yang kedapatan menyalahgunakan narkoba akan dilakukan tindakan tegas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku melalui mekanisme.

"Jika terbukti ada personil yang terlibat, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia," tegas Budi. ***2***
(KR-HIN)

(T.KR-HIN/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi) 30-01-2

Pewarta:   Imran Napitupulu

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015