Tanjungmorawa, Sumut, 27/1 (Antara) - Sebanyak 15.383 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, telah terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa.

"Terhitung sejak awal Januari 2015, seluruh PNS di Deliserdang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seiring telah disetorkannya iuran seluruh PNS," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa, Rasidin, Selasa.

Iuran untuk dua program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) bagi seluruh PNS Deliserdang berkisar Rp 306 juta perbulan.

Dasar penganggaran iuran bagi PNS diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015.

Selain program JKK dan JK, para PNS tampak cukup antusias untuk mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar  secara sukarela secara mandiri, karena ingin mendapatkan JHT lebih besar pada masa tuanya.

"Tentu, usulan PNS ikut JHT, akan kami tampung dan sampaikan ke pimpinan yang lebih tinggi, sehingga mendapat dukungan regulasi," katanya.

Ia mengatakan pemerintah kota dan kabupaten di tiga wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa memberikan harapan yang baik untuk kepesertaan PNS direalisasi pada tahun 2015.

Kepesertaan PNS untuk Kota Tebing Tinggi, lanjutnya, sudah pada proses finalisasi dan iurannya sudah ditampung pada APBD yang akan ketok palu pada bulan Maret mendatang.

Ditambahkan, seluruh anggota DPRD Kabupaten Deliserdang juga, sudah dianggarkan menjadi peserta dan sedang pada tahap pengumpulan berkas para anggota dewan.

Sementara untuk Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar 1.200 lebih honorer daerah sudah dianggarkan pada tahun 2015 dan saat ini sedang pengumpulan formulir dan berkas pendaftaran.

"Tetapi untuk PNS Serdang Bedagai, kami harapkan kiranya pemerintah daerah setempat dapat menampung pada APBD perubahan pada tahun 2015," katanya.

Selain PNS, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa juga sedang membidik kepesertaan perangkat desa di kabupaten tersebut.

"Di Serdang Bedagai, sekitar 2000 aparat desa sedang diproses untuk menjadi peserta. Kita sudah koordinasi dengan Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa, Karno Siregar,  mudah mudahan dalam waktu dekat ada MoU tentang kepesertaan aparat desa," katanya.

Menurut dia, kewajiban PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengacu pada Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan hak dan kewajiban ASN menjamin pensiunan dan jaminan hari tua serta perlindungan.

Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan  Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013  yaitu pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS.

"Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan," katanya.***3***

(T.KR-JRD/B/Suparmono/Suparmono) 27-0

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015