Labuhanbatu, Sumut, 4/12 (Antara) -  Komisi A DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengonsultasikan penyelesaian sengketa tanah antara warga Desa Wonosari dengan perusahaan perkebunan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.   
    "Ya, pertemuannya pada Nopember lalu dengan agenda konsultasi dan kami didampingi Kabid Persengketaan Tanah BPN Pusat Pak H Badrus Salim," kata Ketua Komisi A DPRD Labuhanratu Arsyad Rangkuti di Rantauprapat, Kamis.

         Dijelaskanya bahwa komisi tersebut mendadukan kasus antara Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir dengan PT SAP yang belakangan berubah menjadi Koperasi Amelia.

         Komisi A mendapatkan keterangan dari warga bahwa tanah seluas 250 dari 750 hektare di sana diusahakan oleh PT SAP terhitung sejak 2005, padahal telah dikelola warga dengan tanaman palawija dengan alas hak surat keterangan tanah dari camat setempat.    
    Dari pertemuan tersebut, ujar Arsyad Rangkuti, Menteri AgrariaI menyatakan dukungan atas keluhan warga dan akan memutuskan hasil sebaik mungkin khususnya terhadap siapa pemilik sebenarnya sesuai dokumen yang resmi.

         Selain itu, katanya, pada tahun 2014, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2009-2014 Hj Ellya Rosa Siregar juga telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan stanvas di lahan sengketa itu.

          "Kita difasilitasi oleh BPN Pusat setelah adanya laporan dari sejumlah warga yang mengaku tanahnya diserobot. Jadi, kami berharap warga bersabar, karena ada prosedur dan mekanismenya," ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Labuhanbatu tersebut. ***1***

(T.KR-JKG/B/A.J.S. Bie/A.J.S. Bie) 04-12-2014 14:00:20

Pewarta: Joko Gunawan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014