Aekkanopan (ANTARA) - Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD setempat. Nota pengantar keenam ranperda tersebut disampaikan Bupati Hendriyanto Sitorus SE MM pada rapat paripurna DPRD di Aekkanopan, Selasa (5/9).
Bupati menyebutkan keenam ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas.
Selanjutnya Ranperda Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Pelaksanaan Pelayanan Publik melalui Program Bupati Ngantor di Desa, serta Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Aministrasi Pimpinan dan Anggota Labura.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Labura H Indra SB Simatupang SH MKn didampingi wakil-wakilnya M Rafiq dan Ir H Yusrial Suprianto Pasaribu.
Usai membacakan nota pengantar tersebut, bupati menyerahkan naskah draft ranperda kepada ketua DPRD disaksikan seluruh wakil rakyat yang hadir serta pimpinan OPD dan undangan lainnya.