Medan, 1/11 (Antara) - Pemerintah Kota Medan harus bertanggung jawab terhadap tumbangnya pohon di pinggiran jalan yang sering terjadi belakangan ini, termasuk berbagai akibat yang tidak diinginkan.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Sabtu mengatakan, pohon yang tumbang bukan sekadar mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kerugian materi, bahkan merenggut korban jiwa.
Pada dasarnya, tumbangnya pohon yang berada di pinggiran jalan adalah sesuatu peristiwa yang tidak diinginkan bersama, termasuk Pemkot Medan sendiri.
Namun, peristiwa tersebut dengan segala akibatnya adalah suatu fakta yang menimbulkan aspek hukum, terutama jika memunculkan korban tewas.
Karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali aspek hukum harus dikedepankan dengan itikad baik, paling tidak persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
Tanggung jawab secara hukum dan moril tersebut harus ditunjukkan Pemkot Medan karena keberadaan pohon di pinggir jalan yang tumbang itu adalah urusan pemerintah.
Tanggung jawab itu karena masyarakat tidak diberikan hak untuk menebang pohon di tepi jalan tersebut, terutama di pinggiran jalan umum tanpa izin terlebih dulu kepada pemerintah.
Atas pertimbangan itu, pemerintah harus bertanggung jawab jika ada masalah dengan pohon tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Menurut Farid, jika ada pohon di tepi jalan raya yang tumbang dan membuat jatuhnya korban jiwa atau kerugian materi bagi masyarakat karena tidak adanya pengawasan atau perawatan atas pohon tersebut, tentu patut diduga ada unsur kelalaian dari pemerintah.
Jika peristiwa pohon di pinggir jalan yang tumbang dan menimbulkan korban jiwa itu terjadi di Kota Medan, maka tanggung jawab atas kelalaian tersebut wajar ditimpakan ke Pemkot Medan.
Kelalaian yang berkaitan dengan ketiadaan perlindungan atas keselamatan masyarakat tersebut sama halnya dengan perbuatan melanggar hukum yang dapat dituntut secara perdata.
Secara hukum, Pemkot Medan dapat dimintai pertanggungjawaban, sekaligus ganti rugi karena lalai dengan menugaskan pengawas dan perawat pohon yang tidak melaksanakan tugasnya dengan tidak penuh rasa tanggung jawab.
Dasar hukum pertanggungjawaban itu sendiri itu berup adanya perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) dari pemerintah yang bertanggung jawab terhadap keadaan yang membuat jatuhnya korban atau kerugian materi.
Dari segi hukum, dasarnya dapat diaplikasikan melalui ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata yang menekankan pertanggungjawaban untuk memberi ganti rugi jika adanya kerugian akibat tindakan orang atau barang yang menjadi pengawasannya.
Sedangkan dari aspek pidana, tuntutan terhadap tanggung jawab tersebut dapat diterapkan dengan menggunakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bagaimana pun, kasus tumbangnya pohon di pinggir jalan yang menyebabkan korban tewas bukan merupakan keadaan darurat (force major), namun lebih pada kesalahan manusia (human error) dalam aspek hukum pidana yakni kelalaian yang menimbulkan meninggalnya orang.
"Karena itu, Polresta Medan mesti mengusut peristiwa ini secara langsung dari sisi tanggung jawab pidana dan perdata," ucap Farid yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut.
***1***
Chandra HN
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani) 01
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Sabtu mengatakan, pohon yang tumbang bukan sekadar mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kerugian materi, bahkan merenggut korban jiwa.
Pada dasarnya, tumbangnya pohon yang berada di pinggiran jalan adalah sesuatu peristiwa yang tidak diinginkan bersama, termasuk Pemkot Medan sendiri.
Namun, peristiwa tersebut dengan segala akibatnya adalah suatu fakta yang menimbulkan aspek hukum, terutama jika memunculkan korban tewas.
Karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali aspek hukum harus dikedepankan dengan itikad baik, paling tidak persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
Tanggung jawab secara hukum dan moril tersebut harus ditunjukkan Pemkot Medan karena keberadaan pohon di pinggir jalan yang tumbang itu adalah urusan pemerintah.
Tanggung jawab itu karena masyarakat tidak diberikan hak untuk menebang pohon di tepi jalan tersebut, terutama di pinggiran jalan umum tanpa izin terlebih dulu kepada pemerintah.
Atas pertimbangan itu, pemerintah harus bertanggung jawab jika ada masalah dengan pohon tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Menurut Farid, jika ada pohon di tepi jalan raya yang tumbang dan membuat jatuhnya korban jiwa atau kerugian materi bagi masyarakat karena tidak adanya pengawasan atau perawatan atas pohon tersebut, tentu patut diduga ada unsur kelalaian dari pemerintah.
Jika peristiwa pohon di pinggir jalan yang tumbang dan menimbulkan korban jiwa itu terjadi di Kota Medan, maka tanggung jawab atas kelalaian tersebut wajar ditimpakan ke Pemkot Medan.
Kelalaian yang berkaitan dengan ketiadaan perlindungan atas keselamatan masyarakat tersebut sama halnya dengan perbuatan melanggar hukum yang dapat dituntut secara perdata.
Secara hukum, Pemkot Medan dapat dimintai pertanggungjawaban, sekaligus ganti rugi karena lalai dengan menugaskan pengawas dan perawat pohon yang tidak melaksanakan tugasnya dengan tidak penuh rasa tanggung jawab.
Dasar hukum pertanggungjawaban itu sendiri itu berup adanya perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) dari pemerintah yang bertanggung jawab terhadap keadaan yang membuat jatuhnya korban atau kerugian materi.
Dari segi hukum, dasarnya dapat diaplikasikan melalui ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata yang menekankan pertanggungjawaban untuk memberi ganti rugi jika adanya kerugian akibat tindakan orang atau barang yang menjadi pengawasannya.
Sedangkan dari aspek pidana, tuntutan terhadap tanggung jawab tersebut dapat diterapkan dengan menggunakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bagaimana pun, kasus tumbangnya pohon di pinggir jalan yang menyebabkan korban tewas bukan merupakan keadaan darurat (force major), namun lebih pada kesalahan manusia (human error) dalam aspek hukum pidana yakni kelalaian yang menimbulkan meninggalnya orang.
"Karena itu, Polresta Medan mesti mengusut peristiwa ini secara langsung dari sisi tanggung jawab pidana dan perdata," ucap Farid yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut.
***1***
Chandra HN
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani) 01
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014