Medan, 30/9 (Antara) - Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof Dr. Syahril Pasaribu mengatakan peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) USU hanya boleh diubah atau direvisi oleh majelis tersebut.
"Revisi bukan dilakukan oleh organ lain di universitas," kata Rektor USU yang disampaikan Humas USU, Bisru Hafi menanggapi pemberitaan di beberapa media masa terkait pemilihan anggota MWA USU periode 2014-2019.
Rektor menjelaskan kronologis jalannya rapat Senat Akademik (SA) untuk pemilihan anggota MWA USU wakil SA dan wakil masyarakat periode 2014-2019 didasarkan pada Peraturan MWA USU Nomor 02 Tahun 2014 tentang Komposisi.
Menurut dia, pada saat agenda rapat tentang pemilihan anggota MWA wakil SA dan wakil masyarakat terjadi perbedaan pendapat antara para anggota Senat tentang mekanisme pelaksanaan Pasal 8 Peraturan MWA Nomor 02 Tahun 2014 tersebut.
Rektor USU menyebutkan, satu kelompok anggota Senat menghendaki agar setiap anggota senat yang memiliki delapan suara untuk pemilihan anggota MWA.
Sedangkan, Wakil SA menggunakan delapan suara tersebut untuk memilih delapan nama yang berbeda dari calon anggota MWA wakil SA yang terdaftar dalam calon anggota MWA yang akan dipilih.
Demikian pula, jelasnya, untuk anggota MWA wakil masyarakat, dimana setiap anggota SA yang memiliki sembilan suara dapat menggunakan sembilan suara tersebut untuk memilih sembilan nama yang berbeda.
Syahril menjelaskan kelompok anggota SA yang lain menghendaki agar setiap anggota SA yang memiliki delapan suara untuk pemilihan anggota MWA wakil SA dapat menggunakan delapan suara tersebut. ***3***
(T.M034/C/M. Anthoni/M. Anthoni)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Revisi bukan dilakukan oleh organ lain di universitas," kata Rektor USU yang disampaikan Humas USU, Bisru Hafi menanggapi pemberitaan di beberapa media masa terkait pemilihan anggota MWA USU periode 2014-2019.
Rektor menjelaskan kronologis jalannya rapat Senat Akademik (SA) untuk pemilihan anggota MWA USU wakil SA dan wakil masyarakat periode 2014-2019 didasarkan pada Peraturan MWA USU Nomor 02 Tahun 2014 tentang Komposisi.
Menurut dia, pada saat agenda rapat tentang pemilihan anggota MWA wakil SA dan wakil masyarakat terjadi perbedaan pendapat antara para anggota Senat tentang mekanisme pelaksanaan Pasal 8 Peraturan MWA Nomor 02 Tahun 2014 tersebut.
Rektor USU menyebutkan, satu kelompok anggota Senat menghendaki agar setiap anggota senat yang memiliki delapan suara untuk pemilihan anggota MWA.
Sedangkan, Wakil SA menggunakan delapan suara tersebut untuk memilih delapan nama yang berbeda dari calon anggota MWA wakil SA yang terdaftar dalam calon anggota MWA yang akan dipilih.
Demikian pula, jelasnya, untuk anggota MWA wakil masyarakat, dimana setiap anggota SA yang memiliki sembilan suara dapat menggunakan sembilan suara tersebut untuk memilih sembilan nama yang berbeda.
Syahril menjelaskan kelompok anggota SA yang lain menghendaki agar setiap anggota SA yang memiliki delapan suara untuk pemilihan anggota MWA wakil SA dapat menggunakan delapan suara tersebut. ***3***
(T.M034/C/M. Anthoni/M. Anthoni)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014