Medan, 13/6 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang bersiap untuk mengawasi lembaga keuangan mikro mulai tahun depan.
"Dewasa ini, OJK Sumatera sedang mulai mendata lembaga keuangan mikro untuk mengetahui persis penanganan dan pengawasannya yang tentunya juga akan dilakukan bekerja sama dengan dinas terkait yang selama ini menangani usaha itu dan pemerintah kabupaten/kota dimana pengusaha itu berdomisili," kata Kepala OJK Regional 5, Sumatera, Achmad Fauzi di Medan, Jumat.
Dia menegaskan, penanganan lembaga keuangan mikro itu sendiri sesuai amanat UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, dimana, pengawasan yang dilakukan tidak hanya di perbankan, asuransi, pasar modal dan industri keuangan makro lainnya tetapi juga lembaga keuangan mikro .
Achmad Fauzi menegaskan, dialihkannya pengawasan lembaga keuangan mikro kepada OJK karena Pemerintah melihat potensi yang besar pada usaha itu sehingga harus dikelola dengan lebih baik.
Di luar negeri, usaha tersebut sangat membantu perekonomian negara dan itu juga sudah mulai dirasakan Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang UMKM, Koperasi dan industri Kreatif Kadin Sumut, Ichsan Taufiq mengatakan, Kadin mendukung pembinaan lembaga keuangan mikro itu ditangani OJK.
"Dengan ditangani OJK diharapkan UMKM, koperasi dan usaha sejenis lainnya bisa lebih berkembang pesat dari selama ini yang sebagian besar jalan di tempat," katanya.
Dengan di bawah pengawasan OJK, lanjutnya, lembaga keuangan mikro itu antara lain lebih mudah mendapat suntikan dana segar dari perbankan.
Kemudian, katanya, kepastian hukum berusaha lembaga keuangan mikro itu juga bisa semakin pasti.
"Kalau mau jujur hingga dewasa ini, perlindungan kepada UMKM dan koperasi masih jauh dari yang diharapkan sehingga usaha itu sebagian besar hanya bisa bertahan hidup, bukan berkembang," ujar Ichsan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Dewasa ini, OJK Sumatera sedang mulai mendata lembaga keuangan mikro untuk mengetahui persis penanganan dan pengawasannya yang tentunya juga akan dilakukan bekerja sama dengan dinas terkait yang selama ini menangani usaha itu dan pemerintah kabupaten/kota dimana pengusaha itu berdomisili," kata Kepala OJK Regional 5, Sumatera, Achmad Fauzi di Medan, Jumat.
Dia menegaskan, penanganan lembaga keuangan mikro itu sendiri sesuai amanat UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, dimana, pengawasan yang dilakukan tidak hanya di perbankan, asuransi, pasar modal dan industri keuangan makro lainnya tetapi juga lembaga keuangan mikro .
Achmad Fauzi menegaskan, dialihkannya pengawasan lembaga keuangan mikro kepada OJK karena Pemerintah melihat potensi yang besar pada usaha itu sehingga harus dikelola dengan lebih baik.
Di luar negeri, usaha tersebut sangat membantu perekonomian negara dan itu juga sudah mulai dirasakan Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang UMKM, Koperasi dan industri Kreatif Kadin Sumut, Ichsan Taufiq mengatakan, Kadin mendukung pembinaan lembaga keuangan mikro itu ditangani OJK.
"Dengan ditangani OJK diharapkan UMKM, koperasi dan usaha sejenis lainnya bisa lebih berkembang pesat dari selama ini yang sebagian besar jalan di tempat," katanya.
Dengan di bawah pengawasan OJK, lanjutnya, lembaga keuangan mikro itu antara lain lebih mudah mendapat suntikan dana segar dari perbankan.
Kemudian, katanya, kepastian hukum berusaha lembaga keuangan mikro itu juga bisa semakin pasti.
"Kalau mau jujur hingga dewasa ini, perlindungan kepada UMKM dan koperasi masih jauh dari yang diharapkan sehingga usaha itu sebagian besar hanya bisa bertahan hidup, bukan berkembang," ujar Ichsan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014