Langkat, Sumut, 10/6 (Antara) - Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menetapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup menjadi tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan alat ukur udara dan laboratorium di instansi tersebut tahun 2011-2012.

"Kita telah menetapkan tersangka korupsi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Henderi melalui Kepalan Seksi Intelijen Jhon Leonardo Hutagalung, di Stabat, Selasa.

Penetapan sebagai tersangka itu, setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat oleh penyidik kejaksaan dari mulai pemeriksaan saksi-saksi maupun juga pemeriksaan yang dilakukan di instansi tersebut.

"Ada dugaan korupsi yang dilakukan tersangka HS dari pengadaan alat ukur dan laboratorium ini sebesar Rp 400 juta," ujarnya.

Namun demikian kerugian dalam kasus ini masih diperhitungkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari anggaran yang dikucurkan untuk tahun 2011 Rp 1,1 miliar dan tahun 2012 juga senilai yang sama.

Jhon Leonardo Hutagalung menjelaskan, kerugian yang terjadi pada negara didapat dari mark up (penggelembungan) pembelian alat-alat laboratorium itu, menyebabkan kerugian negara ratusan juta.

Penetapan tersangka oleh kejaksaan ini terhadap tersangka HS karena dirinya juga selain selaku Kepala Dinas juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Stabat itu menambahkan bahwa ini juga sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam pemberantasan berbagai bentuk korupsi yang terjadi di Langkat.

Selain itu juga proses penyelidikan masih terus dilakukan dan berjalan hingga ada ditemukan tersangka lainnya.

"Ini juga menepis adanya isu dan anggapan bahwa kejaksaan masih ragu-ragu menetapkan tersangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup, dan sekarang sudah ditetapkan tersangkanya yaitu HS," tegasnya.

Seperti diketahui sejak tiga bulan yang lalu, kejaksaan terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan melakukan pemeriksaan berbagai saksi.

Akhirnya setelah melalui berbagai penyidikan ditetapkan satu tersangka dugaan korupsi yaitu Kepala Badan Lingkungan Hidup HS.***1***
(T.KR-IFZ/C/Suparmono/Suparmono)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014