Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyelamatkan uang negara sebesar Rp36 miliar dari ratusan perkara korupsi selama Januari hingga awal Desember 2023.
"Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus untuk wilayah Kejati Sumut dari tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi (uang pengganti) mencapai Rp36.079.686.091," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Ia merinci, ratusan kasus korupsi yang ditangani seluruh jajaran wilayah hukum Kejati Sumut tersebut yaitu 131 perkara dalam penyidikan, 194 masuk ke penuntutan dan 142 sudah dieksekusi.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi," katanya.
Kejati Sumut selamatkan uang negara Rp36 miliar dari kasus korupsi
Senin, 11 Desember 2023 20:17 WIB 3803