Medan, 26/5 (Antara) - Petugas security Bandar Udara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Senin, mengamankan penumpang pesawat Lion Air yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,36 kilogram.

Petugas Penghubung Bandara Kualanamu Wasfan Wahyu Widodo mengatakan, di Medan, Senin, penumpang yang diamankan tersebut diketahui bernama Zainuddin yang merupakan warga Provinsi Aceh.

Tersangka diketahui sebagai penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-215 yang akan terbang ke Jakarta.

Namun dalam pemeriksaan mesin x-ray di Bandara Kualanamu, diketahui penumpang pesawat tersebut memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,36 kg.

Setelah narkoba tersebut, petugas security bandara yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang itu langsung mengamankan penumpang pesawat Lion Air itu dan berkoordinasi dengan personel Polsek Bandara Kualanamu.

"Sekarang, tersangka sudah diserahkan ke pihak kepolisian," katanya.

Disebabkan telah diserahkan ke pihak kepolisian, pihaknya menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut kasus itu ke Polres Deliserdang.

Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti narkoba tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Kalau di bandara, Polda yang menangani. Sekarang dalam pengembangan," kata Kapolres. ***1***
Riza Fahriza
(T.I023/B/R. Fahriza/R. Fahriza)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014