Oleh Imam Fauzi



Langkat, 24/4 (Antara) - Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi dana jaminan persalinan (Jampersal) di Dinas Kesehatan setempat.

"Sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan persalinan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Rosyid Hartanto di Stabat, Kamis.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat berinitial GUN, Kepala Sub Bahagian Keuangan berinsia SUN dan Bendahara SEL.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan juga telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu SAF, SOF dan PON.

Kini, tiga orang tersangka pertama pemberkasannya sudah diterima kejaksaan setebal 4.000 lembar, dimana mereka juga sudah ditahan di rumah tahanan negara Tanjungpura.

Penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi dana jampersal ini setelah, penyidik polisi menyerahkan ketiganya bersama barang bukti kepada penyidik kejaksaan.

Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dana jaminan persalinan, Rosyid menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka ini.

"Bila nanti ada perkembangan tentu akan disampaikan, kita tidak mau mendahului, karena mereka baru akan kita periksa dalam waktu dekat ini," katanya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya tiga tersangka yang ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan saat pembayaran dana jaminan persalinan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

Saat itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.625 miliar, yang hendak dibagikan kepada para bidan.

Dari pengembangan penyidikan maka ditetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yang SPDPnya sudah di tangan kejaksaan Stabat.

Secara terpisah, Sekretaris Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lantera Institute Kabupaten Langkat Heri Widiyanto mengungkapkan rasa terima kasih kepada penyidik Polres setempat yang telah menetapkan enam orang tersangka.

Menurut dia, pada mulanya banyak elemen masyarakat yang pesimis terhadap kinerja polisi mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

"Hanya tiga orang saja waktu itu yang ditetapkan penyidik polisi, namun sekarang sudah menjadi enam orang tersangkanya," ujar dia.

Heri juga berharap agar hukum juga ditegakkan terhadap tersangka lainnya, yaitu polisi harus segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang ditetapkan ini, seperti penahanan yang dilakukan terhadap tiga tersangka terdahulu.

"Jangan ada diskriminasi hukum terhadap tersangka lainnya," ujarnya.(KR-IFZ)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014