Oleh Irwan Arfa



Medan, 20/4 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum menginstruksikan seluruh komisioner di daerah untuk memberhentikan sementara penyelenggara Pemilihan Umum yang terindikasi memiliki keterlibatan dalam praktik kecurangan penghitungan suara.

"Harus diberhentikan sementara, sebelum putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik di Medan, Sumut, Minggu.

Menurut Husni instruksi pemberhentian sementara tersebut sifatnya berjenjang dengan pengawasan yang diserta sanksi dari institusi lebih tinggi.

KPU RI akan memberlakukan kebijakan untuk pemberhentian sementara tersebut, jika menemukan adanya komisioner tingkat provinsi yang terindikasi terlibat kecurangan.

Komisioner tingkat provinsi juga harus memberlakukan kebijakan serupa yakni pemberhentian sementara bagi anggota KPU kabupaten/kota yang memiliki indikasi tersebut.

Demikian juga dengan komisioner kabupaten/kota yang harus memberhentikan kebijakan sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diindikasikan terlibat dalam kecurangan penghitungan suara.

Untuk menghasilkan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan berkualitas, kebijakan pemberhentian sementara itu harus dilakukan sambil menunggu keluarnya putusan final dari DKPP.

Bahkan, komisioner KPU kabupaten/kota tidak boleh menggunakan petugas PPK dan PPS yang terbukti memiliki keterlibatan dalam kecurangan rekapitulasi penghitungan peraihan suara.

"Kalau ada PPK dan PPS yang terlibat, jangan dilibatkan lagi dalam pemilihan presiden," ucapnya, menegaskan.

Ia menambahkan, seluruh komisioner KPU kabupaten/kota harus melakukan koreski dengan cepat jika menemukan adanya kejanggalan dalam penghitungan suara di tingkat PPK.

"Jangan 'menumpuk' masalah. Segera tuntaskan jika menemukan kejanggalan," ujar Husni.
(I023)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014