Oleh Evalisa Siregar

Medan, 8/1 (Antara)- Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara  menegaskan akan terus memperjuangkan lahan "Land Grant University" di Mandailing Natal karena selain memang hak koperasi  juga untuk kepentingan mahasiswa/dosen di USU dan termasuk masyarakat sekitar.
        "Soal ada gangguan dari perusahaan lain dengan cara melanggar hukum dan termasuk nantinya putusan yang tidak memihak kepada  KP USU akan dilawan dengan cara hukum.Harusnya sebagai negara hukum, Pemerintah memutuskan masalah dengan ketentuan hukum,"kata Ketua Koperasi USU (KP), Prof Chairuddin P Lubis di Medan, Rabu.
        Didampingi Sekretaris KP USU, Darwin Dalimunthe, dia mengaku belum menerima  putusan Mahkamah Agung soal kasasi KP USU.
       Namun, kata dia, kalaupun Mahkamah Agung menolak Kasasi KP USU soal kasus lahan sawit di Mandailing Natal (Madina), maka pihaknya akan melakukan tindakan peninjauan kembali.
        "Langkah itu akan diserahkan ke kuasa hukum KP USU, Adnan Buyung Nasution,"katanya.
        Dia menjelaskan, sengketa lahan perkebunan Land Grant Univesity yang diberikan Menteri Kehutanan masa Muslim Nasution bermula dari ditolaknya perpanjangan Izin lokasi dan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) KP USU oleh Bupati Madina Non Aktif HM Hidayat.
        Kasus penolakan perpanjangan lokasi yang dianggap KP USU tidak tepat itu apalagi dengan adanya pernyataan Bupati Madina bahwa surat permohonan perpanjangan tidak diterima, padahal ada bukti penerimaan surat tersebut  dilaporkan ke PTUN Medan dan kemudian sampai ke Mahkamah Agung.'
"Banyak yang aneh dalam kasus sengketa lahan KP USU itu antara lain dengan terjadinya pengrusakan dan pengambilalihan lahan sawit tersebut oleh PT.Agro Lintas Nusantara begitu saja,"katanya.
        Dia memberi contoh, harusnya kalau dalam sengketa, maka lahan itu tidak boleh diusahakan siapapun dan kalaupun akhirnya KP USU dinyatakan tidak memiliki hak lagi, tidak otomatis itu sudah milik perusahaa lain.
       "Indonesia ini negara hukum atau tidak ya.Apalagi sampai menjual nama-nama aparat dan sebaliknya petugas kepolisian tidak menanggapi pengaduan soal kasus pengrusakan aset KP USU  dan pemukulan karyawan KP USU itu,"katanya yang juga didampingi Bendahara KP USU, Lian Dalimunthe dan anggota KP USU, Khatib Lubis serta General Manager  KP USU Hotri Pulungan.
       Chairuddin yang mantan Rektor USU itu menyebutkan, dari lahan yang diberikan seluas 10.000 hektare itu, seluas 2.000 hektare sudah dibersihkan (land celaring) dan 800 hektare sudah ditanami dengan pembibitan yang dipersiapkan sebanyak 500 ribu pohon.
       "Bayangkan berapa banyak kerugian KP USU, padahal sesuai rencana awal Pemerintah yang memberikan land grant university itu dimaksudkan untuk membantu USU mulai dari tempat penelitian mahasiswa dan dosen, beasiswa mahasiswa dan dosen serta untuk kepentingan masyarakat sekitar diluar keharusan memberikan 20 persen bagian untuk petani,"katanya.***3***

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014