Lubukpakam, Sumut, 23/12 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara merampungkan proses penghitungan ulang surat suara pemilihan kepala daerah di kabupaten itu sesuai dengan tenggat waktu berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami saat ini sedang mempersiapkan berkas laporan dari hasil hitung ulang tersebut, dan selanjutnya akan disampaikan ke MK sebelum 1 Januari 2013," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang Zakaria Siregar di Lubukpakam, Senin.

Ia mengatakan dalam melakukan proses penghitungan ulang surat suara pilkada Deliserdang yang dilakukan 9-23 Desember 2013 di Gedung Olahraga Lubukpakam, pihaknya melibatkan 110 petugas yang bekerja dari pagi hingga malam hari.

Dari hasil hitung ulang tersebut, pasangan nomor urut satu Ashari Tambunan-Zainuddin Mars mendapat 160.198 suara atau 29,98 persen, pasangan nomor urut dua Harun Nuh-Bambang Hermanto mendapat 15.825 suara atau 2,96 persen, dan pasangan nomor urut tiga Rabu Alam-Purnama Ginting mendapat 20.044 suara atau 3,75 persen.

Berikutnya pasangan nomor urut empat Eddy Azwar-Selamat mendapat 12.097 suara atau 2,26 persen, pasangan nomor urut lima Musdalifah-Syaiful Syafri mendapat 59.856 suara atau 11,20 persen, dan pasangan nomor urut enam Tengku Akhmad Thala'a-Hardi Mulyono mendapat 99.789 suara atau 18,67 persen.

Selanjutnya pasangan nomor urut tujuh Fatmawati-HM Subandi mendapat 20.862 suara atau 3,90 persen, pasangan nomor urut delapan Timbangen Ginting-Parningotan mendapat 84.855 suara atau 15,88 persen, dan pasangan nomor urut sembilan Sudiono-Haris Binar Ginting mendapat 10.242 suara atau 1,92 persen.

Pasangan nomor urut 10 Muhammad Idris-Satrya Yudha mendapat 41.627 suara atau 7,79 persen, dan pasangan nomor ururt 11 Sihabuddin-Nemaken Tarigan mendapat 8.999 suara atau 1,68 persen.

Sebelumnya MK memutuskan penghitungan suara ulang di seluruh TPS terkait sengketa Pilkada Deliserdang, yang diajukan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Ashari Tambunan-Zainuddin Mars dengan nomor pokok perkara 173/PHPU.D-XI/2013.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva menyebutkan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menangguhkan berlakunya keputusan KPU Deli Serdang tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013.

MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pengawasan.
Kemudian, melaporkan hasilnya ke MK dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan ini dibacakan. (KR-JRD)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013