Medan, 10/10 (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara menemukan sebanyak 1.152 baliho caleg anggota legislatif menyalahi aturan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

"Ada 1.152 baliho yang melanggar aturan. Rinciannya 324 baliho caleg DPR RI dan 828 baliho caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota," kata Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri di Medan, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan KPU 15/2013 tentang Pedoman Kampenye, baliho atau papan reklame hanya diperbolahkan untuk partai politik.

Namun dalam kenyataannya banyak caleg anggota legislatif (caleg) dari berbagai tingkatan yang berkampanye di ruang publik dalam bentuk baliho.

Keberadaan 1.152 baliho yang menyalahi aturan kampanye yang ditetapkan KPU tersebut ditemukan dari pemantauan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di 12 kabupaten dan kota di Sumut.

Sedangkan Panwaslu kabupaten dan kota lainya belum menyampaikan laporan, katanya.

Menurut Aulia, pemasangan baliho untuk caleg DPR RI yang menyalahi aturan tersebut ditemukan di Kabupaten Nias Selatan (40 baliho), Nias Barat (3nam baliho), Nias (26 baliho), Padang Lawas Utara (13 baliho), Mandailing Natal (93 baliho), dan Karo (55 baliho).

Setelah itu, di Kota Medan (21 baliho), Pematang Siantar (42 baliho), Sibolga (12 baliho), Tanjung Balai (10 baliho), dan padang Sidimpuan (enam baliho).

Untuk caleg DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, alat peraga kampanye yang menyalahi aturan ditemuka di Nias Selatan (10 baliho), Nias (14 baliho), Padang Lawas Utara (13 baliho), Simalungun (satu baliho), Nias Barat(dua baliho), Mandailing Natal (127 baliho), dan Karo (448 baliho).

Selanjutnya di Kota Medan (31 baliho), Pematang Siantar(30 baliho), Sibolga (12 baliho), Tanjung Balai (10 baliho), dan Padang Sidimpuan (37 baliho).

Meski menemukan jumlah pelanggaran itu, tetapi Bawaslu Sumut tidak menyebutkan secara rinci mengenai nama parpol yang celegnya paling banyak melanggar aturan tersebut.

"Kita masih rekapitulasi dulu.Setelah laporan diterima secara keseluruhan, baru disampaikan ke parpol yang melanggar," katanya.

Setelah ditemukan data pelanggaran tersebut, Panwaslu kabupaten/kota telah meminta KPU dan pengurus parpol di daerah untuk menertibkan alat peraga kampanye di luar ruang yang melanggar aturan.

"Kita juga mengintruksikan agar Panwaslu merekomendasikan penertiban," kata Aulia. ***1***
(T.I023/B/B.S. Hadi/B.S. Hadi)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013