Medan, 14/8 (Antara) - Keluarga penderita hemofilia atau penyakit gangguan pembekuan darah mengharapkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena keunikan dan tingkat bahaya penyakit tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut di Medan, Rabu, Ketua Ikatan Keluarga Hemofilia Kota Medan Siti Rahmah Simanjuntak mengatakan kurangnya perhatian khusus tersebut menyebabkan pihaknya kesulitan untuk mengobati penyakit yang diderita keluarganya.
Padahal penderita penyakit tersebut cukup banyak yang sedikitnya mencapai 73 orang dan tersebar di berbagai daerah di Sumut.
Kurangnya perhatian dan pelayanan tersebut menyebabkan penderita hemofilia bingung dan "terombang-ambing" untuk mencari solusi terbaik dalam perawatan.
"Akibatnya, penderita hemofilia hanya berkurang karena kematian," katanya.
Menurut dia, harapan untuk mendapatkan perhatian khusus layak diajukan karena pemerintah telah memberikan perhatian serupa bagi penderita thalasemia (penyakit kelainan darah yang ditandai dengan kondisi sel darah merah mudah rusak) melalui program Jaminan Pelayanan Thalasemia (Jampeltas).
Bahkan, pihaknya merasa iri hati karena penderita thalasemia bukan hanya mendapatkan perhatian melalui Jampeltas, melainkan apresiasi langsung dari Ibu Ani Yudhoyono.
Sedikitnya, ada tiga bentuk perhatian yang dapat diberikan pemerintah untuk penderita penyakit gangguan pembekuan darah tersebut.
Perhatian pertama berupa kesempatan untuk mendapatkan kartu berobat khusus sebagaimana yang telah dimiliki penderita thalasemia melalui program Jampeltas.
Kemudian, pemerintah diharapkan dapat memberikan kartu identitas khusus bagi penderita hemofilia karena penderitanya sering mengalami pendarahan gawat dan secara tiba-tiba.
Sedangkan perhatian ketiga berupa ketersediaan ruangan khusus saat mendapatkan perawatan di rumah sakit karena kondisinya yang lemah dan rentan tertular virus lain.
Anggota Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar menyayangkan minimnya perhatian pemerintah, terutama Pemprov Sumut terhadap penderita penyakit hemofilia tersebut.
Padahal, DPRD Sumut telah menyetujui dana talangan kesehatan yang cukup besar yakni Rp66 miliar yang dikelola melalui peranan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut.
Menurut dia, berdasarkan amanat UU 36/2009 tentang Kesehatan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk terhadap penderita hemofilia.
Karena itu, politisi PDI Perjuangan tersebut mengusulkan perlu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kesehatan guna menyusun aturan yang lebih jelas tentang layanan kesehatan, termasuk menyiapkan Perda Kesehatan di Sumut. ***4*** (T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo) 14-08-2013 18:47:37
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut di Medan, Rabu, Ketua Ikatan Keluarga Hemofilia Kota Medan Siti Rahmah Simanjuntak mengatakan kurangnya perhatian khusus tersebut menyebabkan pihaknya kesulitan untuk mengobati penyakit yang diderita keluarganya.
Padahal penderita penyakit tersebut cukup banyak yang sedikitnya mencapai 73 orang dan tersebar di berbagai daerah di Sumut.
Kurangnya perhatian dan pelayanan tersebut menyebabkan penderita hemofilia bingung dan "terombang-ambing" untuk mencari solusi terbaik dalam perawatan.
"Akibatnya, penderita hemofilia hanya berkurang karena kematian," katanya.
Menurut dia, harapan untuk mendapatkan perhatian khusus layak diajukan karena pemerintah telah memberikan perhatian serupa bagi penderita thalasemia (penyakit kelainan darah yang ditandai dengan kondisi sel darah merah mudah rusak) melalui program Jaminan Pelayanan Thalasemia (Jampeltas).
Bahkan, pihaknya merasa iri hati karena penderita thalasemia bukan hanya mendapatkan perhatian melalui Jampeltas, melainkan apresiasi langsung dari Ibu Ani Yudhoyono.
Sedikitnya, ada tiga bentuk perhatian yang dapat diberikan pemerintah untuk penderita penyakit gangguan pembekuan darah tersebut.
Perhatian pertama berupa kesempatan untuk mendapatkan kartu berobat khusus sebagaimana yang telah dimiliki penderita thalasemia melalui program Jampeltas.
Kemudian, pemerintah diharapkan dapat memberikan kartu identitas khusus bagi penderita hemofilia karena penderitanya sering mengalami pendarahan gawat dan secara tiba-tiba.
Sedangkan perhatian ketiga berupa ketersediaan ruangan khusus saat mendapatkan perawatan di rumah sakit karena kondisinya yang lemah dan rentan tertular virus lain.
Anggota Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar menyayangkan minimnya perhatian pemerintah, terutama Pemprov Sumut terhadap penderita penyakit hemofilia tersebut.
Padahal, DPRD Sumut telah menyetujui dana talangan kesehatan yang cukup besar yakni Rp66 miliar yang dikelola melalui peranan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut.
Menurut dia, berdasarkan amanat UU 36/2009 tentang Kesehatan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk terhadap penderita hemofilia.
Karena itu, politisi PDI Perjuangan tersebut mengusulkan perlu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kesehatan guna menyusun aturan yang lebih jelas tentang layanan kesehatan, termasuk menyiapkan Perda Kesehatan di Sumut. ***4*** (T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo) 14-08-2013 18:47:37
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013