Pamatang Raya, 30/4 (Antarasumut) – Bulog Sumatera Utara mengungkapkan tunggakan beras miskin (Raskin) di Kabupaten Simalungun untuk tahun 2012 mencapai jumlah Rp578 juta dari 17 kecamatan.
“Kita harapkan Mei 2013 sudah dilunasi karena ini tunggakan tahun berjalan. Jangan sampai masyarakat yang berhak tidak menerima raskin,” ujar Kepala Bulog Sumatera Utara Nasrun di kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya, Selasa.
Kepala Subregional II Pematangsiantar Murdillah menambahkan tunggakan itu berdampak pada tertundanya penyaluran Raskin kepada rumah tangga sasaran sampai dibayar pihak pemerintah desa atau kecamatan.
“Jatah untuk Kabupaten Simalungun mencapai 731 ton per bulan dengan 48.768 rumah tangga sasaran yang tersebar di 31 kecamatan. Dan untuk RTS di 17 kecamatan terpaksa kita tunda penyalurannya,” tegas Murdillah.
Dia menyebtukan untuk tahun 2013 ada pengurangan penerima sebanyak 3000 jiwa di Simalungun. Sedangkan tunggakan itu berada pada oknum petugas yang ada di pemerintahan desa dan kecamatan. “Penyetoran dana Raskin bisa dilakukan pihak kecamatan dan desa,” sebut Murdillah.
Bupati Simalungun JR Saragih yang mendengar laporan ini langsung memerintahkan para Camat untuk menyelesaikan tunggakan pada Mei 2013. “Jika tidak mampu akan saya nonjobkan,” tandas Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
“Kita harapkan Mei 2013 sudah dilunasi karena ini tunggakan tahun berjalan. Jangan sampai masyarakat yang berhak tidak menerima raskin,” ujar Kepala Bulog Sumatera Utara Nasrun di kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya, Selasa.
Kepala Subregional II Pematangsiantar Murdillah menambahkan tunggakan itu berdampak pada tertundanya penyaluran Raskin kepada rumah tangga sasaran sampai dibayar pihak pemerintah desa atau kecamatan.
“Jatah untuk Kabupaten Simalungun mencapai 731 ton per bulan dengan 48.768 rumah tangga sasaran yang tersebar di 31 kecamatan. Dan untuk RTS di 17 kecamatan terpaksa kita tunda penyalurannya,” tegas Murdillah.
Dia menyebtukan untuk tahun 2013 ada pengurangan penerima sebanyak 3000 jiwa di Simalungun. Sedangkan tunggakan itu berada pada oknum petugas yang ada di pemerintahan desa dan kecamatan. “Penyetoran dana Raskin bisa dilakukan pihak kecamatan dan desa,” sebut Murdillah.
Bupati Simalungun JR Saragih yang mendengar laporan ini langsung memerintahkan para Camat untuk menyelesaikan tunggakan pada Mei 2013. “Jika tidak mampu akan saya nonjobkan,” tandas Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013