Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (tengah) bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti dokumen dan uang kasus pungli Waktu Bongkar Muat (Dwelling Time), di Medan, Sumatra Utara, Kamis (3/11). Dalam kasus tersebut tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli yang merupakan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dan pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan dengan jumlah uang Rp 390 juta. ANTARA SUMUT/Septianda Perdana/16