Pekerja mengangkat barang bukti bukti gula tanpa logo Standar Nasional Indonesia (SNI), ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (6/4). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berhasil menyita 25 ton gula tanpa logo SNI dan ijin edar dari dua lokasi di Sumatera Utara. ANTARA SUMUT/Irsan Mulyadi/16