Medan, 21/3 (Antara) - Persyaratan untuk mengundurkan diri bagi anggota legislatif yang mencalonkan diri kembali yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum akan menyebabkan terjadi pergantian antar waktu dalam jumlah besar.

Ketika menyampaikan sejumlah persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) di Medan, Kamis, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, seluruh anggota DPRD yang mendaftar sebagai bakal caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya di legislatif.

Ketika proses pendaftarannya masih dalam daftar caleg sementara (DCS), pengunduran diri anggota DPRD tersebut boleh dalam dalam bentuk pernyataan.

Namun ketika sudah dicantumkan dalam daftar caleg tetap (DCT), maka politisi yang bersangkutan harus sudah dapat menunjukkan surat pemberhentian dari lembaga yang berwenang.

"Kalau tidak, KPU akan menetapkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," katanya.

Dengan pengunduran diri tersebut, maka jabatannya di legislatif akan digantikan kepada orang lain yang masih satu parpol.

"Jadi, benar akan ada PAW dalam bentuk masif," katanya.

Menurut Irham, ketentuan untuk mengundurkan diri dari jabatan itu juga berlaku untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, pejabat BUMN dan BUMD yang ingin mendaftarkan diri sebagai caleg.

Jika tidak dapat menunjukkan surat pemberhentiannya dari jabatan awal, maka pendaftaran bakal caleg yang masih berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, pejabat BUMN dan BUMD tersebut juga dianggap tidak memenuhi syarat.

"Mereka tidak boleh mendaftar, kecuali mundur," katanya.

Bahkan, keharusan mundur dari jabatan tersebut juga berlaku bagi unsur penyelenggara Pemilu, mulai dari anggota KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK), hingga petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Badan penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU hingga tingkat terendah juga harus mundur dari jabatannya," kata Irham. ***1*** (T.I023/B/Z. Abdullah/Z. Abdullah) 21-03-2013 21:24:47

Pewarta: Irwan Arfa
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026