Dalam temu ramah dengan kalangan pers di Medan, Jumat, Effendi mengungkapkan persetujuannya jika pejabat negara yang akan mengikuti kampanye perlu melaksanakan cuti dalam proses kampanye.
Secara moral, cuti yang dimaksud bukan sekadar meninggalkan fasilitas negara yang selama ini digunakan, melainkan dari kewenangannya selaku pejabat negara.
Jika tidak, pejabat negara tersebut masih dapat memberikan perintah kepada bawahannya untuk memberikan atau menggunakan fasilitas negara guna mendukung keberhasilannya dalam pilkada.
"Seharusnya, pejabat yang ikut pilkada juga cuti dari kewenangan, bukan sekadar meninggalkan fasilitas negara," katanya.
Menurut dia, tidak adanya penggunaan kewenangan dalam jabatan tersebut dimaksudkan agar masyarakat Sumut bisa mendapatkan hasil pilkada yang sesuai dengan harapan dan hati nurani.
Jika tidak ada campur tangan aparatur pemerintah yang menjadi bawahan cagub dan cawagub tertentru, diharapkan proses pilkada yang diselenggarakan di Sumut dapat berjalan dengan adil untuk menarik simpati masyarakat.
"Kami sangat menginginkan pilkada yang 'fair play',"katanya.
Menurut catatan, terdapat empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi peserta pilkada Sumut yakni Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang berpasangan Bupati Serdang Bedagai HT Erry Nuradi (nomor urut 5).
Kemudian, cawagub Soekirman (nomor urut 1) yang masih menjabat Wakil Bupati Serdang Bedagai dan cagub nomor urut 4 Amri Tambunan yang juga Bupati Deli Serdang.
Sedangkan cagub nomor 2 Effendi Simbolon dan cagub cagub nomor 3 Chairuman Harahap adalah anggota DPR RI.***1*** (T.I023/B/Z. Abdullah/Z. Abdullah) 15-02-2013 16:15:21
Pewarta: Irwan Arfa:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.