Medan, 14/2 (Antara) - Pelaksana Tugas Gubernur Sumatra Utara H Gatot Pujo Nugroho cuti selama dua minggu mulai 18 Februari hingga 3 Maret, guna mengikuti kampanye mejelang pemilihan kepala daerah 7 Maret 2013.

"Izin cuti tersebut telah disetujui Menteri Dalam Negeri H Gamawan Fauzi yang tembusannya juga disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut H Nurdin Lubis kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut di Medan, Kamis.

Izin dimaksud, menurut Nurdin, telah diterima sebagaimana tertuang dalam SK Mendagri Nomor 273-152 tahun 2013 tentang Pemberian Izin Cuti Kampanye kepada Gatot Pujo Nugroho selaku Plt Gubernur Sumut Masa Jabatan 2008-2013, tertanggal 12 Februari 2013.

Selain itu, di dalam SK tersebut, Mendagri juga menunjuk Sekda Provinsi Sumut H Nurdin Lubis untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Sumut selama Gatot melaksanakan izin cuti kampanye.

"Keputusan Mendagri tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua KPU Sumut, Ketua Panwaslu Sumut, Sekda Provinsi Sumut, serta para bupati dan wali kota se- Sumut," ucap dia.

Sebelumnya, kata Sekda, Plt Gubernur Sumut telah menyurati Mendagri dengan Nomor 857/929 tanggal 6 Februari 2012 tentang Permohonan Izin Cuti dari Jabatan Plt Gubernur/Wakil Gubernur Sumut karena Mengikuti Kampanye. "Jadi, SK Mendagri yang telah dikeluarkan itu, adalah jawaban permohonan cuti Plt Gubernur Sumut," kata Nurdin.

Izin ini diperlukan sehubungan Plt Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho secara resmi telah dinyatakan sebagai Calon Gubernur Sumut periode 2013 - 2018 berpasangan dengan T Erry Nuradi yang Bupati Serdang Bedagai pada Pemilihan Gubernur Sumut pada 7 Maret 2013.

Cuti kampanye Gatot ini guna memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) yang juga Calon Wakil Gubernur Sumut T Erry Nuradi dan Wakil Bupati Soekirman yang juga Calon Wakil Gubernur Sumut sudah mengantongi izin cuti kampanye dari Mendagri dan tugas-tugas kepala daerah sehari-hari dilaksanakan Sekda Kabupaten Sergai.

"Dengan demikian, para kepala daerah yang juga calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgub Sumut, tidak ada masalah untuk mengikuti kampanye," kata Nurdin.***1*** Kaswir (T.M034/C/Kaswir/Kaswir) 15-02-2013 00:54:49


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026