Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Sumut di Medan, Senin, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Hidayati mengatakan, 15 perusahaan yang merusak lingkungan dikategorikan peringkat merah dan hitam dalam kelestarian lingkungan.
Menurut dia, perusahaan yang dikategorikan merah atau memberikan kontribusi besar dalam kerusakan lingkungan sebanyak 13 perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan (tiga perusahaan), Langkat (satu perusahaan), Deli Serdang (dua perusahaan), Labuhan Batu (dua perusahaan), Batubara (satu perusahaan), Kota Pematang Siantar (satu perusahaan), dan Medan (dua perusahaan).
Adapun perusahaan yang dikategorikan hitan atau memberikan kontribusi sangat besar dalam kerusakan lingkungan hingga sangat dikhawatirkan mengganggu kesehatan manusia ada tiga perusahaan yang seluruhnya berada di Kota Medan.
Sedangkan perusahaan yang dikategorikan hijau atau ramah lingkungan di Sumut ada tujuh perusahaan, diantaranya PTPN 3 (Persero) PKS Rambutan di Kabupaten Serdang Bedagai, PT Toba Pulp Lestari di Toba Samosir, dan PT Pertamina (Persero) yang berada di Kota Binjai, Medan, dan Pematang Siantar.
Pengkategorian perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan pengkajian atas peringkat proper pada tahun 2011-2012 yang merupakan program nasional sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Peringkat proper ini merupakan program nasional untuk melihat ketaatan perusahaan dalam melaksanakan lingkungan hidup.Jika sudah mengikuti program proper, perusahaan itu akan percaya diri," katanya.
Mendengar penjelasan tersebut, Komisi D DPRD Sumut merekomendasikan dan mendesak BLH Sumut untuk menindak tegas 15 perusahaan dan RS yang mengganggu kelestarian lingkungan itu.
Anggota Komisi D DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Analisman Zalukhu mengatakan, dengan tidak dimilikinya instalasi pengolahan air limbah (IPAL tersebut, berarti perusahaan dapat dianggap melakukan tindak pidana dan melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BLH Sumut harus melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi agar dapat menjadi contoh bagi perusahaan untuk tidak merusak lingkungan.
¿Tidak ada alasan bagi perusahaan atau RS untuk tidak membuat IPAL. Apalagi limbah yang dihasilkan dikategorikan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), itu tidak bisa ditolerir,¿ katanya. ***2***
(T.I023/B/Z002/Z002)
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.