"Sembari menyosialisasikan larangan pemerintah tentang penggunaan kapal pukat trawl gandeng dua, langkah penertiban akan terus dilanjutkan," kata Kepala PSDKP Stasiun Belawan Mukhtar AP, di Medan, Rabu.
Larangan pengoperasian kapal pukat gandeng dua, katanya, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan.
Menurut dia, pukat gandeng tarik dua dan pukat hela merupakan kelompok alat penangkap ikan yang bersifat aktif.
"Apabila ditemukan beroperasinya pukat yang ditarik atau dihela oleh dua kapal, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sejalan dengan Permen KKP Nomor PER.02/MEN/2011, kata Mukhtar, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di Sumatra Utara telah sepakat untuk tidak menerbitkan izin terhadap alat penangkapan ikan apa pun yang pengoperasiannya ditarik atau dihela oleh dua kapal.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan bersifat pilih kasih dalam upaya penertiban terhadap kapal pukat gandeng dua tersebut.
Disebutkannya, petugas patroli PSDKP Belawan baru-baru ini telah mengamankan empat unit kapal pukat gandeng dua di sekitar perairan Asahan.
Berkas pemeriksaan kasus pengoperasian kapal pukat gandeng dua tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejari Belawan.
Ia menambahkan, keberadaan kapal pukat gandeng dua selama beberapa tahun terakhir sering dikeluhkan oleh kalangan nelayan tradisional, karena aktivitasnya dianggap sebagai penyebab berkurangnya populasi ikan di zona tangkapan nelayan tradisional.
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya konflik antarnelayan di daerah itu, pihaknya berharap para pemilik kapal pukat tarik gandeng dua segera menghentikan aktivitas penangkapan dengan cara yang dinilai tidak ramah lingkungan tersebut.
"Di beberapa kabupaten sudah pernah terjadi aksi protes terhadap keberadaan pukat tarik gandeng dua yang berakhir dengan tindakan kekerasan. Kita tidak ingin kasus seperti itu terulang kembali," ujar Mukhtar.
Informasi yang dihimpun dari pusat pelabuhan perikanan Gabion Belawan, menyebutkan, selama beberapa hari terakhir banyak kapal pukat tarik gandeng dua mulai berhenti beroperasi.
Seratusan unit kapal ikan tersebut tidak melaut dan terparkir di sekitar dermaga sejumlah gudang yang tersebar di kawasan pusat perikanan terbesar di pantai timur Sumut itu.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.