Sergai (ANTARA) - Himpitan ekonomi membuat pasangan suami istri di Pantai Cermin, Serdang Bedagai (Sergai) nekat menjual narkoba jenis sabu. Keduanya pun ditangkap satnarkoba Polres Sergai.

Keduanya IL (40) dan I (31) ditangkap di sebuah lesehan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai Sabtu (16/5/2026). Dari keduanya diamankan barang bukti sabu seberat 4.56 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David mengatakan kedua tersangka baru beberapa bulan mengedarkan sabu. Keduanya ditangkap saat personil menyeru sebagai pembeli. Tanpa merasa curiga IL dan I memberikan sabu kepada personil tersebut.

Dari pemeriksaan, IL mendapatkan sabu dari rekannya berinisial IP warga Pantai Labu sebanyak 5 gram dengan harga 1.9 juta. Per gramnya IL mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.

" IL dibantu oleh istrinya I untuk mengedarkan sabu. Keduanya terlibat aktif mengedarkan barang haram tersebut" papar kasat.

Selain mengamankan 4.56 gram sabu, personil juga mengamankan 5 bungkus plastik klip besar berisi kumpulan plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu, gunting, dua buah pipet runcing, sebuah kotak hitam, kotak rokok, dua unit ponsel Android, serta uang tunai senilai Rp 240 ribu yang diduga hasil penjualan.



Pewarta: Darmawan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026