Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo menuntut Kusnadi selaku mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, Sumatera Utara, dengan pidana penjara selama dua tahun terkait perkara dugaan korupsi pemberian izin pemanfaatan kayu di kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kusnadi dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Wira Arizona di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/6).
JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Meskipun kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4,19 miliar, terdakwa tidak dibebani pembayaran uang pengganti, karena tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.
Dalam pertimbangannya, JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan melanjutkan persidangan pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (8/6), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” kata As'ad.
JPU Wira dalam surat dakwaan menyebutkan perkara tersebut bermula ketika Kusnadi selaku Kepala BPHL Wilayah II menyetujui permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) atas nama Berland Saragi pada Desember 2022 dan Harris Haksara Milala pada Februari 2024.
Padahal, lokasi yang diajukan berada di kawasan Agropolitan Siosar yang telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karo dan digunakan sebagai kawasan relokasi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung.
JPU mengungkapkan terdakwa tetap menerbitkan persetujuan meskipun kawasan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Akibat persetujuan tersebut, Berland Saragi disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp3,08 miliar, sedangkan Harris Haksara Milala memperoleh keuntungan sekitar Rp1,10 miliar dari hasil penebangan kayu di kawasan tersebut.
Dalam persidangan terungkap Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BPHL Wilayah II agar aktivitas penebangan dihentikan dan izin SIPUHH ditinjau kembali.
Bahkan setelah menerima laporan dari bawahannya yang menyatakan lokasi penebangan berada di kawasan Agropolitan milik Pemkab Karo, terdakwa sempat meminta penutupan akses SIPUHH.
Namun pada 2024, terdakwa kembali menyetujui permohonan SIPUHH di lokasi yang berdekatan dengan area yang sebelumnya telah dipersoalkan.
Berdasarkan hasil pemetaan ahli yang dihadirkan JPU, seluruh titik penebangan yang dilakukan berada di dalam kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp4.195.460.115 atau Rp4,19 miliar,” ujar Wira.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026