Medan (ANTARA) - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cerdas menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (5/5), untuk mendesak penindakan tegas terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat pelanggaran etik.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan protes atas dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum jaksa berinisial MP yang bertugas di Kejari Madina, dengan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU.

Massa juga membawa atribut simbolik sebagai bentuk kritik terhadap dugaan perilaku tidak pantas yang dinilai mencoreng citra institusi penegak hukum.

Koordinator aksi Fernanda Hutabarat, menyatakan kasus tersebut tidak semata persoalan pribadi, melainkan menyangkut integritas aparat penegak hukum.

“Ini bukan hanya dugaan perselingkuhan, tetapi menyangkut etika dan integritas aparat. Kami meminta penanganan yang tegas dan transparan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lambannya respons internal terhadap penanganan kasus tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum yang adil tanpa adanya perlakuan berbeda antara aparat dan masyarakat umum.

Dalam tuntutannya, massa mendesak pihak Kejati Sumut menegakkan kode etik secara tegas, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang terlibat, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, kami juga meminta agar pihak yang dirugikan mendapatkan perlindungan,” katanya.

Berdasarkan dokumen laporan pengaduan dari kantor hukum Dwi Ngai Sinaga & Associates tertanggal 26 Maret 2026, dugaan pelanggaran tersebut juga telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara RI.

Laporan itu diajukan atas nama kliennya berinisial AYS yang merupakan istri sah dari oknum jaksa MP tersebut sekaligus anggota Polri.

Dalam dokumen tersebut disebutkan dugaan hubungan tidak wajar antara kedua terlapor telah berlangsung sejak pertengahan 2025, bahkan disertai adanya pernyataan tertulis dan kesepakatan yang mengakui hubungan tersebut.

Selain itu, keduanya juga diduga tetap melanjutkan hubungan meski telah diperingatkan, serta disebut sempat tinggal bersama di salah satu kawasan di Kota Medan.

Laporan tersebut juga menyoroti adanya gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan yang diduga tidak melalui prosedur perizinan resmi sebagai aparatur sipil negara.

Para terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta aturan terkait larangan hidup bersama tanpa ikatan sah, dan kode perilaku pegawai kejaksaan.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyatakan dugaan pelanggaran itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan.

“Permasalahan itu sedang dalam pemeriksaan secara internal. Pemeriksaan dilakukan terhadap kedua pihak. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026