Medan (ANTARA) - Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2026–2029 secara resmi dibuka.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Sumut Corry Novrica Sinaga di Medan, Selasa (14/4), menyampaikan, proses pendaftaran dimulai 20 April hingga 20 Mei 2026.

"Seleksi ini terbuka bagi masyarakat Sumutera Utara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Selain itu, lanjut Corry, calon anggota KPID Provinsi Sumut harus memiliki komitmen kuat terhadap pengawasan penyiaran yang sehat, independen, dan berkualitas.

Seleksi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.

"Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya.

Kemudian, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, berpendidikan minimal sarjana atau setara, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, kejujuran, dan rekam jejak yang baik.

Memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran, dan tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa.

"Bukan anggota legislatif, yudikatif maupun pejabat pemerintah, serta bersifat independen, dan nonpartisan," tutur Corry

Selain itu, tegas dia, berkas calon anggota KPID Provinsi Sumut harus dilengkapi meliputi daftar riwayat hidup, makalah visi dan misi sebanyak 7 sampai 10 halaman dengan format A4.

Surat pernyataan independensi, surat dukungan masyarakat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan bebas narkoba, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Informasi lebih lanjut tahapan seleksi dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi KPID Provinsi Sumut di kpid.sumutprov.go.id," papar Corry.

 



Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026