Medan (ANTARA) - Sutini (60), warga Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Area atas laporan Evi warga Medan dengan dugaan penipuan atau penggelapan.
"Bagaimana bisa saya sebagai terlapor?. Belum diminta keterangan, sudah dijadikan tersangka," ucap Sutini didampingi kuasa hukumnya Ronal Regen SH di Medan, Selasa (31/3).
Setelah penetapan tersangka itu, lanjut dia, muncul surat perintah penyidikan (Sprindik) sebagai saksi oleh penyidik Polsek Medan Area.
Ada dugaan kejanggalan atas proses penyelidikan Polsek Medan Area dinilai cacat prosedur, karena surat laporan tersebut tanpa disertai pertimbangan yang matang.
"Kejadian tanggal 9 Oktober 2025, dan surat laporan tanggal 29 Agustus 2025. Kan aneh, dan tidak profesional penyidik Polsek Medan Area," jelasnya.
Pihaknya melalui kuasa hukumnya Ronal Regen SH akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan si pelapor ke Polda Sumut.
Selain itu, pihaknya juga berharap Polsek Medan Area agar menghentikan kasus menimpa dirinya karena sudah merugikan secara pribadi.
"Kami juga melakukan upaya hukum lain, yaitu melaporkan si pelapor ke penegak hukum dengan dugaan membuat laporan palsu," tegas Sutini.
Ronal Regen SH, kuasa hukum Sutini telah meminta Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggelar perkara atas penyidik Polsek Medan Area yang menangani dialami kliennya ini.
Menurutnya, perbedaan Sprindik dalam panggilan saksi pertama dan kedua, khususnya penggunaan surat perintah penyidikan baik nomor maupun tanggal.
"Tidak ada satu kesatuan dasar hukum penyidikan terhadap klien kami. Ini menunjukkan penyidikan tidak konsisten, dan bertentangan prinsip legalitas," tegas Ronal.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin SIK MH menegaskan, bahwa hingga kini belum terdapat penetapan tersangka atas dugaan penipuan atau perbuatan curang.
Pihaknya menyangkal atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis atas nama Sutini dengan status sebagai tersangka yang diterbitkan.
"Itu, penyidik yang lama salah ketik. Di berkas belum tersangka. Rencana tindak lanjut kami gelarkan tap tsk (penetapan tersangka)," tutur Ainul Yaqin.
Pewarta: Muhammad SaidEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026