Tanjung Balai (ANTARA) - Pemkot Tanjungbalai memfasilitasi pasangan suami-istri mencatatkan pernikahan mereka melalui sidang Isbat Nikah, program Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementrian Agama Kota Tanjungbalai, Selasa (5/5/2026).

Acara berlangsung di pendopo rumah dinas Wali Kota, dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, Sekdakot Nurmalini Marpaung, Kepala PA, Nusra Ariani, Kepala Kemenag, Ahmad Sofian, Kadis Dukcapil, Hery Antoni, serta pasangan suami-istri peserta Isbat Nikah.

Wakil Wali Kota, Muhammad Fadly Abdina mengatakan, kegiatan tersebut bentuk kepedulian dan komitmen Pemkot Tanjungbalai untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam hal pernikahan.

Isbat Nikah juga dalam rangka mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan bukti otentik pernikahan yang dicatatkan ke negara sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku, dan menyederhanakan proses sehingga tercipta administrasi kependudukan di wilayah Kota Tanjungbalai.

"Kegiatan ini sangat penting dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan seperti buku nikah maupun akta perkawinan," katanya.

Fadly berharap kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam hal yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan lainnya terus ditingkatkan. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan publik bagi masyarakat.

Sebelumnya,, Ketua PA Tanjungbalai Nusra Ariani menjelaskan bahwa Pernikahan wajib tercatat di negara sesuai agama masing-masing, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang direvisi sebagian oleh UU Nomor 16 Tahun 2019. 

"Tujuan pencatatan nikah agar kelak istri dan anak mendapatkan haknya. Sidang Isbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu karena tidak dipungut biaya," katanya.

Dia menambahkan, perkara sidang Isbat yang terdaftar di Pengadilan Agama sebanyak 63 perkara dan yang telah selesai mengikuti sidang Isbat 62 perkara.

Acara diakhiri dengan penyerahan secara simbolis prodak hukum seperti Akta Nikah dan dokumen kependudukan lainnya oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai didampingi unsur Forkopimda.



Pewarta: Yan Aswika
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026