Madina (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tetap berjalan sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui BPH Migas.
Hingga 29 September 2025, realisasi penyaluran Pertalite di Madina tercatat 31 ribu kiloliter (KL) atau sekitar 85 persen dari kuota tahunan sebesar 37 ribu KL.
Sementara itu, penyaluran Biosolar sudah mencapai 102 persen dari kuota tahunan 24 ribu KL. Kondisi tersebut mendorong Pertamina untuk melakukan pengendalian agar distribusi lebih terukur hingga akhir tahun.
“Tidak ada pengurangan kuota. Kuota BBM untuk Madina tetap sesuai alokasi pemerintah. Tugas Pertamina adalah menyalurkan energi sesuai penetapan BPH Migas,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga - Sub Holding Commercial & Trading, Fahrougi Andriani Sumampouw dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Selasa (30/9).
Menurutnya, antrean panjang di sejumlah SPBU dipengaruhi meningkatnya konsumsi masyarakat serta terbatasnya jumlah SPBU yang beroperasi penuh. Saat ini, satu SPBU tengah menjalani sanksi penghentian sementara suplai Pertalite sesuai temuan BPH Migas, sementara satu SPBU lainnya tidak beroperasi karena renovasi pasca insiden kebakaran pada awal 2025.
Sebagai langkah antisipasi, Pertamina menambah suplai Pertalite dan melakukan penyesuaian distribusi BBM di seluruh SPBU Madina agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Pertamina juga memperkuat koordinasi dengan Pemkab Madina, DPRD, serta aparat kepolisian guna memastikan distribusi berlangsung tertib sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan dan penimbunan.
Selain itu, Pertamina melalui Fuel Terminal Sibolga tengah melakukan upaya pemulihan stok khususnya Pertamax yang sempat terbatas di lapangan. Recovery stok tersebut ditargetkan mulai berjalan pada awal Oktober 2025, sehingga ketersediaan seluruh jenis BBM kembali stabil di Madina.
Pertamina menegaskan komitmennya menjaga keandalan distribusi energi. Masyarakat diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan, tidak menimbun, serta menggunakan BBM subsidi secara tepat sasaran. Laporan dugaan penyalahgunaan BBM dapat disampaikan melalui Call Center Pertamina 135.
