Medan (ANTARA) - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4, miliar mulai diadili.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan menyebutkan keempat terdakwa, yakni Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama, lalu Heriyanto selaku Direktur PT Tekken Pratama.
“Kemudian terdakwa Hary Gularso selaku tenaga ahli PT Tekken Pratama, dan terdakwa Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara sekaligus konsultan pengawas,” ujar JPU Kurniawan Sinaga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/8).
JPU menyatakan keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4, miliar.
“Kasus ini bermula pada 2016 saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta, yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balai Merah Putih,” kata JPU Kurniawan Sinaga.
Namun, lanjut dia, seluruh pekerjaan justru dialihkan ke PT Tekken Pratama melalui kontrak kerja Nomor: 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp51 miliar lebih.
"Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kurniawan Sinaga.
Setelah pembacaan surat dakwaan dari JPU, para terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sehingga, Hakim Ketua Hendra Hutabarat menunda persidangan pada Rabu (27/8), dengan agenda pemeriksaan para saksi.
“Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum, maka sidang kembali dijadwalkan pada Rabu (27/8), dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum,” ujar Hakim Hendra.
