Madina (ANTARA) - Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama unsur Forkopimcam Lingga Bayu menutup dan menyegel sebuah kafe di Simpang Durian Pulau Padang, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, karena diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kasatpol PP dan Damkar Madina Yuri Andri, Selasa (10/8), menyampaikan penindakan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan prosedur, mulai dari surat teguran hingga pemanggilan terhadap pemilik usaha. Namun, aktivitas di lokasi tersebut masih berlanjut dan dinilai meresahkan masyarakat.

“Sebelum penertiban, kami bersama Forkopimcam Lingga Bayu telah melaksanakan rapat koordinasi di kantor camat. Karena tidak ada perubahan dari pihak pengelola, maka diputuskan dilakukan penyegelan,” ujar Yuri.

Saat petugas tiba di lokasi pada Jumat (7/8), tim gabungan langsung melakukan penyisiran. Namun, wanita yang diduga bekerja sebagai penghibur di kafe tersebut telah lebih dulu meninggalkan lokasi.

Petugas menemukan sejumlah barang di lokasi, antara lain sandal, pakaian wanita, serta perlengkapan kosmetik. Selain itu, ditemukan ratusan botol bekas minuman beralkohol, termasuk minuman keras tradisional jenis tuak.

“Petugas juga menemukan beberapa botol minuman kemasan yang tutupnya telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai alat hisap narkotika jenis sabu. Barang tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Setelah dilakukan komunikasi melalui telepon, pemilik kafe datang ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Kepada petugas, pemilik mengakui pelanggaran Perda dan bersedia membongkar bangunan secara sukarela pada keesokan harinya.

“Pemilik meminta agar proses pembongkaran disaksikan dan dibantu oleh tim. Ini menunjukkan adanya itikad baik setelah diberikan penjelasan,” tambah Yuri.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Madina dengan melibatkan Camat Lingga Bayu, Kapolsek Lingga Bayu, serta Danramil Batang Natal.

Yuri menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Ia menambahkan, Bupati Mandailing Natal dalam berbagai kesempatan juga terus mengingatkan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik maksiat, penyalahgunaan narkoba, serta peredaran minuman keras, khususnya di Kecamatan Lingga Bayu.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.



Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026