Tanjung Balai (ANTARA) - Menyusul kisruh antara pedagang kaki lima (PKL) dengan Satpol PP, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menemui pelaku PKL di Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. Ia menyatakan tidak ada larangan berjualan, akan tetapi pedagang wajib menjaga kebersihan dan estetika kawasan sekitar, Selasa (11/8/2026) sore.
Kepada puluhan PKL, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemkot Tanjungbalai sedang berupaya menjaga "wajah" Kota dari kesan kumuh, jorok dan semrawut, sehingga dibutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk para pedagang.
Dalam dialog bersama pedagang, Wali Kota menegaskan Pemkot tidak melarang masyarakat untuk berjualan mencari nafkah. Akan tetapi diminta untuk tertib, menjaga kebersihan dan tidak membiarkan barang-barang dagangan berserakan di lokasi.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari nafkah di kawasan Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah ini, namun diminta agar tetap menjaga ketertiban, kebersihan dan estetika kawasan agar tidak kumuh," katanya.
Menanggapi aspirasi pedagang mengenai tempat penyimpanan gerobak dan perlengkapan dagangan, Wali Kota menyatakan pemerintah akan meninjau dan menyiapkan lokasi sementara.
Dalam penataan kawasan Alun-alun, Pemkot menegaskan bahwa pedagang dilarang mendirikan bangunan permanen. Selain itu, tidak diperbolehkan adanya penambahan jumlah pedagang baru di sekitar Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Mahyaruddin juga menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan evaluasi terhadap keberadaan pedagang, termasuk pedagang musiman maupun pedagang yang namanya tercatat tetapi tidak aktif berjualan di lokasi.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan dibangun landasan untuk tempat penyimpanan perlengkapan dagangan. Pembangunan tersebut diupayakan tidak menggunakan APBD, melainkan melalui koordinasi dan gotong royong bersama pihak Kecamatan.
“Landasan atau lokasi penyimpanan perlengkapan pedagang akan segera dibangun. Meski tidak menggunakan APBD, kita akan bicarakan pembangunannya gotong royong dengan pihak Kecamatan,” kata Mahyaruddin Salim.
Pertemuan antara Wali Kota dengan pelaku PKL menghasilkan kesepakatan bahwa pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Setelah selesai berjualan, seluruh gerobak, tenda maupun barang dagangan harus dirapikan dan disimpan di lokasi yang telah ditentukan.
Pedagang juga menyetujui penataan tempat dan penyimpanan barang agar keberadaan gerobak, kontainer dan odong-odong tidak mengganggu pemandangan serta merusak estetika dan keindahan Alun-alun Kota.
Pewarta: Yan AswikaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.